sa shop gorontalo

Kejari Lumajang Tahan Relationship Manager BRI Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

DAILYPOST.ID Jakarta– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang resmi menahan YF, seorang Relationship Manager (RM) di BRI Kantor Cabang Lumajang, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit di bank tersebut. Penahanan dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan kasus yang terjadi pada periode 2021–2023.

Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, menjelaskan bahwa penahanan terhadap YF dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

https://wa.wizard.id/003a1b

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka YF selama 20 hari ke depan, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP yang memenuhi syarat obyektif dan subyektif,” kata Kosasih dalam keterangannya.

Baca Juga:   Kementerian ATR/BPN dan HAM Perkuat Kerja Sama untuk Sertifikasi Tanah Berbasis HAM

Modus Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp 2 Miliar

YF diduga melakukan kejahatan ini dengan bekerja sama dengan dua orang lainnya, MKA dan AS. Modus yang digunakan adalah dengan merekayasa data nasabah agar seolah-olah memiliki usaha yang layak untuk mendapatkan kredit.

Sebagai Relationship Manager, YF seharusnya bertanggung jawab dalam menganalisis kelayakan nasabah sebelum pencairan kredit. Namun, dalam kasus ini, ia justru memanipulasi data bersama MKA dan AS untuk mencairkan dana kredit yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Setelah kredit cair, sebagian atau seluruh dana tersebut digunakan oleh YF, MKA, dan AS untuk kepentingan pribadi,” jelas Kosasih.

Baca Juga:   BRI Terapkan Strategi "Wait and See", Ini Dampaknya bagi Profitabilitas

Hasil audit menunjukkan bahwa praktik ilegal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,08 miliar.

Dua Rekan Tersangka Buron, Masuk DPO

Sementara YF telah ditahan, MKA dan AS masih belum memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu, Kejari Lumajang telah menetapkan MKA dan AS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami telah mengeluarkan surat penetapan DPO terhadap MKA dan AS karena mereka tidak mengindahkan pemanggilan yang sudah dilakukan secara patut,” ujar Kosasih.

Pasal yang Menjerat Tersangka

YF dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur keterlibatan lebih dari satu orang dalam suatu tindak pidana.

Baca Juga:   HUT ke-52 PDIP: Pidato Megawati dan Gerakan Penghijauan Warnai Perayaan

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun atau lebih.

(d10)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia