GORONTALO DAILY– Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mempertimbangkan meniadakan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di Mesjid maupun di lapangan.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, dan Fatwa MUI Nomor 28 tentang Panduan Kaifiat Takbir di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Gorontalo tersebut, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Gorontalo Hamka Arbie, S.Ag, M.Hi mengimbau kepada seluruh masyarakat Gorontalo untuk meniadakan sholat id di lapangan atau pun mesjid, dan melaksanakannya di rumah masing-masing secara invidual atau berjamaah bersama keluarga inti.
Kanwil Kemenag Gorontalo juga telah mengintruksikan seluruh Kankemenag kabupaten/kota di Gorontalo agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kondisi daerah masing-masing.
Akan tetapi, Kanwil Kemenag masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Gorontalo soal pelaksanaan sholat id di Tengah Pandemi Corona. (Daily01)