Kementerian ATR/BPN Kebut Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 17 Provinsi Baru

Dailypost.id

DAILYPOST.ID Jakarta, 30 Maret 2026 — Pemerintah terus mempercepat langkah strategis dalam melindungi lahan pertanian melalui pengendalian alih fungsi lahan sawah. Salah satunya dengan memperluas penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi baru pada kuartal II tahun 2026. Target ini diharapkan rampung pada pertengahan Juni 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa percepatan ini menjadi prioritas agar data lahan sawah terlindungi dapat segera ditetapkan secara resmi.

“Kami berharap triwulan kedua ini sudah bisa diselesaikan, sehingga peta luasan LSD dari 17 provinsi baru dapat ditetapkan sekitar 15 Juni 2026,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi dengan total luasan mencapai sekitar 2,73 juta hektare. Data tersebut diperoleh melalui proses overlay berbagai peta tematik dan kini telah memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri.

Dalam upaya perluasan ke 17 provinsi, pemerintah menerapkan pendekatan yang lebih komprehensif. Proses diawali dengan verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan citra satelit, kemudian dilanjutkan dengan sinkronisasi bersama kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

“Verifikasi dilakukan secara maksimal, mulai dari pemanfaatan citra satelit hingga klarifikasi langsung ke daerah agar data yang dihasilkan benar-benar akurat,” jelas Ossy.

Seluruh tahapan ditargetkan rampung pada akhir Mei 2026, sehingga peta LSD yang dihasilkan sudah final dan siap ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni.

Untuk memastikan akurasi dan menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan, Kementerian ATR/BPN juga melakukan cleansing data dengan mengintegrasikan berbagai peta, mulai dari peta hak atas tanah, kawasan hutan, hingga Rencana Tata Ruang (RTR).

Keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan lintas sektor. Kementerian ATR/BPN menggandeng berbagai pihak, mulai dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya kolaborasi untuk memastikan target tersebut tercapai tepat waktu.

“Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung agar proses ini berjalan sesuai target, sehingga pada pertengahan Juni dapat diselesaikan,” ujarnya.

Dengan percepatan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi ini, pemerintah optimistis dapat menekan laju alih fungsi lahan serta menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai fondasi utama ketahanan pangan nasional.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia