, Kota Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat pada Selasa (02/05/2023) untuk membahas beberapa isu penting, termasuk masalah pembayaran ganti rugi tanah pekuburan.
Aw Thalib, Ketua Komisi I, menjelaskan bahwa sebelumnya mereka kalah di Mahkamah Agung terkait isu tersebut, namun diberi batas waktu untuk menyelesaikan masalah hingga tanggal 2 Mei.
“Ternyata sampai hari ini juga belum terselesaikan masalah terkait pembayaran ganti rugi tanah pekuburan tersebut dikarenakan terdapat masalah-masalah teknis,” kata Aw Thalib.
Ia menambahkan bahwa pihak ahli waris tanah tersebut juga belum menyusun siapa ahli waris yang sebenarnya, sehingga diberi tambahan batas waktu hingga tanggal 15 Mei untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Selain itu, rapat tersebut juga membahas masalah praktik pemungutan liar atau pungli di TPI yang dianggap sebagai tindakan yang sangat menyalahi aturan. Aw Thalib menegaskan bahwa praktik tersebut harus disesuaikan dengan perda, sehingga TPI dapat dibersihkan dari kegiatan-kegiatan ilegal.
Komisi I juga membahas masalah kerja sama pemprov dengan pelindo sejak tahun 2003 hingga saat ini yang menjadi batas akhir. Aw Thalib mengatakan bahwa perjanjian kerja sama ini masih bisa diperpanjang kembali.
Terakhir, Komisi I meminta OPD provinsi Gorontalo untuk segera menyiapkan persiapan-persiapan yang matang terkait dengan empat PTD yang akan segera direalisasikan. Dengan adanya rapat ini, diharapkan masalah-masalah tersebut dapat segera diselesaikan dengan baik.














