, Trenggalek– Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra, Senin (22/5/2023).
Dalam rapat tersebut Komisi II DRPD Kabupaten Trenggalek mempertanyakan belum dimanfaatkannya bangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
Ketua Komisi II, Mugianto sangat menyayangkan bangunan yang bersumber dari anggaran pusat tersebut belum bisa dimanfaatkan.Padahal, bangunan tersebut dibangun sejak tahun 2016.
“Itu memang bangunan dari pemerintah pusat dan peruntukannya untuk para nelayan yang ada di Pantai Prigi.Sampai saat ini belum bisa dimanfaatkan dengan baik,” kata Mugianto.
Ia menyebut jika pemkab harus bisa memfasilitasi penduduk daerah Prigi agar mau menempati atau memanfaatkan bangunan itu.
Dia juga menyampaikan, jika terkait kendala-kendala mengapa masyarakat masih belum mau menempati, pihaknya masih mencari tahu atau mengklarifikasi Pemkab. “Ternyata di pemerintahan tidak ada kendala,” ucapnya.
Oleh karena itu, para nelayan yang mau menempati Rusunawa harus dikoordinir.Walaupun masyarakat di sana keberatan jika direlokasi.
“Jadi kalau ingin aset tersebut tidak terbengkalai maka jika plan A belum sukses harus melakukan plan B,” tandasnya.
Politisi dari Demokrat ini berharap agar para nelayan yang mau menempati Rusunawa bukan khusus para nelayan yang menempati tanah aset itu.
”Jadi peruntukannya untuk semua nelayan yang ada di Prigi,” sebutnya.
Selanjutnya, dia menjelaskan, jika bangunan sebesar dan sebaik itu dengan anggaran yang cukup besar harus bisa dimanfaatkan agar tidak sia-sia.
“Pada dasarnya kami sudah sering mengingatkan, tapi Pemkab bersikukuh pada orang-orang yang menempati tanah aset daerah.
Padahal mereka susah untuk dipindah ke Rusunawa itu, ” tegasnya.
Dia mendorong kepada bupati sebagai penata pemerintahan agar sesegera mungkin mengatur tehnis agar aset itu bisa dimanfaatkan dengan baik.
“Yang penting bangunan itu bisa dimanfaatkan dengan baik.Kami ingin dalam waktu satu bulan sudah menindaklanjuti,” pungkasnya. (Sar)