KPU Gorontalo Utara Musnahkan 1.726 Surat Suara Rusak dan Berlebih: Ini Alasannya!

Proses pemusnahan surat suara di Gorontalo Utara. (Sumber Foto: Diskominfo)

DAILYPOST.ID Gorontalo Utara– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) melaksanakan pemusnahan surat suara rusak dan berlebih menjelang pelaksanaan Pemilu serentak. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor KPU Gorut dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Dalam pemusnahan tersebut, total 1.726 lembar surat suara dimusnahkan. Surat suara yang dihancurkan terdiri dari:

Korek Api Keren Touch Screen
  • 191 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub).
  • 1.535 lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati (Pilbup).

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pemilu dan mencegah potensi penyalahgunaan. Ketua KPU Gorut menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari prosedur yang harus dilaksanakan menjelang distribusi surat suara ke tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga:   Infrastruktur dan Pertanian Jadi Sorotan Utama dalam Reses DPRD di Desa Barakati, Huntu, dan Bu’a

“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga integritas Pemilu 2024,” ujar perwakilan KPU Gorut.

Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat yang tidak layak digunakan karena kerusakan fisik seperti robek atau cacat cetakan, serta surat suara yang jumlahnya melebihi kebutuhan. Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan pihak keamanan setempat.

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam rangka menjaga akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

(d10)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia