, Tangerang – Kehadiran layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memperoleh kepastian informasi sebelum mengurus sertipikat maupun peralihan hak atas tanah.
Layanan yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut dimanfaatkan warga untuk berkonsultasi terkait persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi agar proses pengurusan pertanahan berjalan lancar.
Salah satunya dilakukan Andri yang datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang untuk berkonsultasi mengenai proses peralihan hak atas tanah. Ia mengaku mendapatkan penjelasan rinci dari petugas di loket ATR/BPN terkait dokumen yang harus dipersiapkan.
“Di loket BPN dijelaskan secara detail mulai dari sertipikat asli, Akta Jual Beli (AJB), BPHTB hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi kami tahu apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi,” ujar Andri.
Menurutnya, pelayanan yang diberikan petugas cukup informatif dan mudah dipahami sehingga masyarakat merasa nyaman saat berkonsultasi.
“Informasinya jelas, tidak berbelit-belit, dan disampaikan dengan santai sehingga mudah dipahami,” katanya.
Pengalaman serupa dirasakan Bukit Solomon Kusuma Negara yang mengurus sertipikat tanah milik orang tuanya. Ia menilai keberadaan loket ATR/BPN di MPP memudahkan masyarakat karena berbagai layanan dapat diakses dalam satu lokasi.
Selain melakukan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di loket Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), ia juga bisa langsung berkonsultasi mengenai tahapan pendaftaran sertipikat tanah di loket BPN.
“Tadi saya konsultasi di loket BPN dan dijelaskan berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran pertama kali. Cukup mudah karena semua layanan terintegrasi di sini dan penjelasan petugas sangat membantu,” ujarnya.
Sebagai informasi, layanan ATR/BPN di DPMPTSP Kota Tangerang dibuka setiap hari Senin dan Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Layanan tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang untuk mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.















