Gorontalo- Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, telah menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum 2024 di daerahnya sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Meskipun berdomisili di Bandung, Ismail Pakaya bersama istri, Fima Agustina, hanya mencoblos calon Presiden dan Wakil Presiden di TPS 001, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, pada Rabu (14/2/2024).
DPTb merujuk pada pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena alasan tertentu dan mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain. Ini sesuai dengan peraturan yang diatur dalam aturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Meskipun lahir dan besar di Gorontalo, Ismail Pakaya terdata sebagai pemilih di Bandung, Jawa Barat, tempat tinggalnya sebelum ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur. Oleh karena itu, Ismail Pakaya dan istri hanya memiliki hak untuk mencoblos calon Presiden dan Wakil Presiden.
Selain DPTb, ada dua kategori pemilih lain yang dapat memilih di TPS, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar dalam data pemilih yang telah dimutakhirkan oleh KPU, dan Daftar Pemilih Khusus, yang merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTb.
Keikutsertaan Ismail Pakaya dalam pemilu ini menunjukkan pentingnya partisipasi aktif dari para pemimpin dalam proses demokrasi. Dengan menggunakan hak pilihnya, Ismail Pakaya turut serta dalam menentukan arah masa depan negara melalui pemilihan pemimpin yang dianggap sesuai dengan kepentingan rakyat.
(*)














