Gorontalo – Persoalan harga tebu antara petani dan Pabrik Gula (PG) Gorontalo akhirnya menemukan titik terang. Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bersama Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Abdul Roni Angkat, berhasil memediasi kedua belah pihak dalam pertemuan yang berlangsung di aula rumah jabatan Gubernur, Kamis (2/10/2025).
Hasil pertemuan itu menyepakati harga tebu berlaku sebesar Rp660.000 per ton. Kesepakatan ini merujuk pada surat Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor B-853/KB.110/E/07/2025 tentang Revisi Sistem Pembelian Tebu (SPT) Tahun 2025, tertanggal 21 Juli 2025. Surat tersebut menetapkan Harga Pokok Pembelian (HPP) tebu untuk wilayah Gorontalo di angka Rp660.000 per ton.
Namun, surat edaran itu tidak mencantumkan tanggal mulai berlakunya harga baru. Hal ini memunculkan perbedaan pandangan: PG Gorontalo menerapkan harga setelah 21 Juli 2025, sementara para petani menuntut harga itu diberlakukan sejak awal musim giling tebu, Januari 2025.
Menanggapi perbedaan tersebut, Abdul Roni Angkat menegaskan bahwa keputusan harga berlaku ke depan dan tidak berlaku surut. “21 Juli ke atas pakai harga Rp660 ribu per ton, yang ke bawah nggak usah diungkit lagi. Kita kan bisa meluncurkannya ke depan, nggak mungkin ke belakang. Keputusan harga ini berlaku final,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Gusnar Ismail mengingatkan pentingnya membangun komunikasi yang lebih baik antara petani dan PG Gorontalo. Ia menekankan bahwa kedua pihak adalah mitra yang saling membutuhkan.
“Oleh karena itu, ini menjadi momentum untuk membangun lebih banyak komunikasi yang baik, dan saya siap memfasilitasi. PG tidak bisa tanpa petani, sebaliknya petani juga tidak bisa apa-apa kalau tidak ada pabrik gula,” kata Gusnar.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi petani tebu di Gorontalo sekaligus memperkuat kerja sama dengan PG Gorontalo untuk menjaga keberlanjutan industri gula di daerah tersebut.