Gorontalo – Kuasa hukum Husen Hasni resmi melaporkan dugaan kesaksian palsu terkait kasus penipuan senilai Rp1,4 miliar dalam perjanjian saham 10 persen pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Boalemo. Laporan ini merupakan buntut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo yang menyatakan Husen Hasni tidak bersalah.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (01/10/2025), kuasa hukum Muhamad Ikbal Kadir mengungkapkan bahwa pelapor bersama Direktur PT Sherpa Nadya Sejahtera diduga memberikan keterangan palsu baik di Polda Gorontalo maupun saat persidangan di PN Gorontalo.
“Pelapor bersama Direktur PT Sherpa Nadya Sejahtera telah memberikan kesaksian palsu, yang berakibat klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ikbal.
Selain melaporkan dugaan kesaksian palsu, pihak Husen Hasni juga mengambil langkah hukum terkait pencemaran nama baik. Menurut Ikbal, tuduhan penipuan Rp1,4 miliar yang sudah terlanjur tersebar di publik menimbulkan kerugian besar bagi kliennya, meskipun pengadilan telah memutuskan bahwa tuduhan itu tidak terbukti.
“Karena kasus ini sudah tersebar di publik bahwa klien kami menipu Rp1,4 miliar, tetapi akhirnya tidak terbukti, maka kami juga melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polresta Gorontalo Kota kemarin,” jelasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat nilai kerugian yang besar serta keterkaitan dengan proyek pembangunan SPBE di Boalemo. Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut demi keadilan bagi klien mereka.
Sebelumnya Willy Akbar Adjami menuding Husen Hasni atas perkara dugaan penipuan pembangunan SPBE di Boalemo. Willy melaporkan Husen Hasni pada tahun 2023 silam.
“Klien kami menjalani proses perkara itu kurang lebih dua tahun, apa yang telah Willy tuduhkan itu diekspos, hingga akhirnya tidak terbukti sampai di pengadilan,” ujar Ali.















