Menteri Nusron Ajak Masyarakat Segera Sertipikatkan Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat dari Sengketa

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID ,JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengajak masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna melindungi aset umat dari potensi sengketa maupun konflik kepemilikan di masa mendatang.

Ajakan tersebut disampaikan Nusron saat menjadi pembicara dalam International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang digelar di Universitas Darunnajah, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Nusron, tanah wakaf merupakan aset publik yang harus dijaga keberadaannya karena manfaatnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Oleh sebab itu, kepastian hukum melalui sertipikasi menjadi langkah penting untuk memastikan aset wakaf tetap terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Wakaf adalah aset umat. Tidak boleh hilang. Jika aset publik ini hilang, yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut,” ujar Nusron.

Dalam kesempatan itu, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat, yang terdiri dari 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) badan hukum keagamaan. Sertipikat tersebut tersebar di tiga wilayah, yakni 251 sertipikat di Banten, 687 sertipikat di Jawa Barat, dan 94 sertipikat di DKI Jakarta.

Nusron menegaskan, sertipikasi tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan negara terhadap aset keagamaan. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah menjadi jelas sehingga dapat menghindari sengketa kepemilikan maupun konflik pemanfaatan lahan.

Ia juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat, para wakif, dan nazir dalam mengurus sertipikasi tanah wakaf.

“Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga semakin baik,” katanya.

Sementara itu, Presiden Darunnajah University, Hadiyanto Arief, menilai wakaf memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan Islam.

Menurutnya, kepastian hukum melalui sertipikasi membuat pengelolaan aset pendidikan menjadi lebih kuat dan berkelanjutan.

“Wakaf adalah fondasi paling stabil bagi lembaga pendidikan Islam, baik dari sisi legalitas maupun keberkahan dalam pengelolaannya,” ujarnya.

ICOP 2026 yang memasuki penyelenggaraan tahun keempat mengangkat tema tentang wakaf dan menjadi hasil kolaborasi antara Universitas Darunnajah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ossy Dermawan, sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, perwakilan Kementerian Agama, pimpinan pesantren, mahasiswa, serta ribuan penerima sertipikat wakaf dari berbagai daerah.

Melalui program percepatan sertipikasi tanah wakaf, pemerintah berharap seluruh aset keagamaan di Indonesia memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga dapat terus dimanfaatkan bagi pendidikan, dakwah, dan kesejahteraan umat.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia