, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan pertanahan untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Transformasi dilakukan melalui percepatan waktu pelayanan, transparansi proses, penguatan integrasi data pertanahan dengan pemerintah daerah, serta peningkatan kualitas dan integritas sumber daya manusia (SDM).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, sistem pelayanan yang semakin terbuka, cepat, dan terintegrasi akan membuat celah yang selama ini dapat dimanfaatkan mafia tanah semakin sempit.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujar Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih adanya perbedaan data antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN, khususnya Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Nusron bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyepakati integrasi NIB dan NOP melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Integrasi tersebut nantinya mendorong pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten/kota untuk memperkuat kerja sama serta menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan.
Selain integrasi data, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan. Langkah ini dinilai penting agar proses yang terlalu lama tidak dimanfaatkan oknum untuk menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat.
Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara bertahap pada 17 Agustus 2026 di sejumlah kabupaten/kota.
Nusron menegaskan, pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya mengandalkan tindakan penegakan hukum. Menurutnya, pembenahan sistem pelayanan dan peningkatan integritas SDM harus menjadi bagian utama dari strategi pencegahan.
“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” tegasnya.
Transformasi tersebut diharapkan mampu menciptakan pelayanan pertanahan yang lebih transparan, cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mempersempit peluang terjadinya praktik mafia tanah.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.














