Menteri Nusron: Sertipikat HGB di Pagar Laut Bisa Dibatalkan Jika Terbukti Bermasalah

Menteri Nusron: Sertipikat HGB di Pagar Laut Bisa Dibatalkan Jika Terbukti Bermasalah.

DAILYPOST.ID Jakarta– Isu mengenai sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik belakangan ini. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah melakukan investigasi mendalam terkait status sertipikat di wilayah tersebut.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya telah mengutus Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang tanah yang bersertipikat tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai kawasan Desa Kohod.

https://wa.wizard.id/003a1b

“Data dokumen pengajuan sertipikat sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024,” ujar Menteri Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL pada Senin (20/01/2025).

Baca Juga:   Ma’had Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo Gelar Mukhayyam Al Qur’an

Hasil penelusuran awal menemukan bahwa di lokasi tersebut telah terbit 263 sertipikat yang terdiri dari:

  • 234 bidang Sertipikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur,
  • 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa,
  • 9 bidang atas nama perseorangan,
  • Serta 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Menteri Nusron menegaskan, jika hasil koordinasi menunjukkan bahwa sertipikat tersebut terbukti berada di luar garis pantai dan terdapat cacat material, prosedural, atau hukum, maka sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2021, sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa melalui proses pengadilan selama belum mencapai usia lima tahun.

Baca Juga:   Sian Woloks Serap Aspirasi Warga Garapia

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron memberikan apresiasi kepada masyarakat yang menggunakan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk memeriksa status sertipikat di kawasan ini. Aplikasi BHUMI telah menjadi alat penting dalam mendorong transparansi dan keterbukaan informasi mengenai pengelolaan tanah.

“Aplikasi ini membuktikan bahwa masyarakat bisa ikut memantau dan mengawasi, sehingga kinerja Kementerian ATR/BPN semakin transparan dan akuntabel,” ujar Menteri Nusron.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini dengan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang jika ditemukan pelanggaran. Menteri Nusron menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan tanah di Indonesia sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Baca Juga:   LBH-UG Terima Bantuan Alquran dari Ketua DPR-RI Rachmat Gobel

Dalam investigasi ini, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN.

(d10)

 

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia