Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait keterwakilan perempuan di daerah pemilihan Gorontalo 6. Keputusan ini memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah tersebut.
Putusan MK untuk Keterwakilan Perempuan
Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusan perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, menyatakan bahwa hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo untuk Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang PHPU Pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024
Selain itu, MK juga membatalkan sebagian Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang bertanggal 20 Maret 2024, khususnya yang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6.
“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6,” lanjut Suhartoyo.
Tindak Lanjut dan Dampak Keputusan
Keputusan MK ini diharapkan dapat memastikan keterwakilan yang lebih adil dan proporsional, terutama bagi keterwakilan perempuan di Dapil Gorontalo 6. KPU akan segera merespon dengan menyiapkan jadwal dan mekanisme pelaksanaan pemungutan suara ulang sesuai dengan putusan MK.















