MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dapil Gorontalo 6

Dailypost.id
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) | Foto: Ist

DAILYPOST.ID Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait keterwakilan perempuan di daerah pemilihan Gorontalo 6. Keputusan ini memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah tersebut.

Putusan MK untuk Keterwakilan Perempuan

Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusan perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, menyatakan bahwa hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo untuk Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang PHPU Pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:   KPU Provinsi Gorontalo Gelar Kick-Off Sosialisasi Pilkada 2024 Bertemakan Merdeka Memilih

Pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024

Selain itu, MK juga membatalkan sebagian Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang bertanggal 20 Maret 2024, khususnya yang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6.

“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6,” lanjut Suhartoyo.

Baca Juga:   Rapat Koordinasi KPU Gorontalo, Bahas Persiapan dan Aturan Kampanye Pemilu 2024

Tindak Lanjut dan Dampak Keputusan

Keputusan MK ini diharapkan dapat memastikan keterwakilan yang lebih adil dan proporsional, terutama bagi keterwakilan perempuan di Dapil Gorontalo 6. KPU akan segera merespon dengan menyiapkan jadwal dan mekanisme pelaksanaan pemungutan suara ulang sesuai dengan putusan MK.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   KPU Provinsi Gorontalo Juarai Kategori PPID Terupdate Anugerah Perhumasan 2024
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia