Gorontalo – Tim Opsnal Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku dengan inisial BA, RD, dan IH diamankan setelah Tim Opsnal menerima informasi tentang adanya paket kiriman mencurigakan di sebuah agen Travel di terminal Dungingi Kota Gorontalo.
Kasubbid PID Humas Polda Gorontalo, AKBP Mahsar Torada, SE, SH, MH, dalam konferensi pers Kamis (25/01/2024), menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal pada Kamis (18/01/2024). Paket kiriman tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Saat Tim Opsnal tiba di lokasi, seorang pria yang mencurigakan mencoba lari namun berhasil diamankan. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya di lokasi terkait,” ungkap Kasubbid PID.
Setelah interogasi terhadap pelaku BA, Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa 30 sachet plastik KIV berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Pelaku RD, yang dijemput oleh BA, juga berhasil diamankan di Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
“Pelaku RD mengaku mendapatkan perintah dari pelaku IH. Tim Opsnal segera menangkap pelaku IH di kediamannya di kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo,” tambah AKBP MAHSAR TORADA.
IH mengakui bahwa paket tersebut dipesan dari seseorang di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Sub pasal 112 ayat 2, Sub pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasubbid PID Humas Polda Gorontalo.
Diharapkan penangkapan ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya Polda Gorontalo untuk menekan peredaran narkotika di wilayahnya.
(Riski Kakilo)