GORONTALO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo akan memperkuat kerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang agraria dan pertanahan.
Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung di Aula Saronde Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, Rabu (2/9/2026). Penandatanganan PKS ini menjadi bagian dari tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengenai sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang agraria/pertanahan serta data tata ruang.
Kerja sama tersebut diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi antara jajaran BPN dan kepolisian, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang di wilayah Provinsi Gorontalo.
Turunkan Kerja Sama hingga Tingkat Kabupaten/Kota
Tidak hanya penandatanganan PKS antara Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dan Polda Gorontalo, agenda tersebut juga mencakup penandatanganan Pedoman Kerja Teknis antara Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo dengan Kepolisian Resor Kota/Kepolisian Resor.
Langkah ini menunjukkan bahwa penguatan sinergi tidak hanya dilakukan pada tingkat provinsi, tetapi juga diarahkan hingga satuan kerja di kabupaten dan kota.
Pedoman kerja teknis tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam memperkuat koordinasi dan komunikasi antara Kantor Pertanahan dengan jajaran kepolisian di wilayah masing-masing.
Dengan adanya kesepahaman dan pedoman teknis yang lebih jelas, pelaksanaan tugas di bidang pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih terarah serta mendukung penyelesaian berbagai persoalan yang membutuhkan koordinasi lintas institusi.
Dorong Kepastian Hukum di Bidang Pertanahan
Penguatan kerja sama BPN dan Polri menjadi salah satu langkah strategis untuk menciptakan koordinasi kelembagaan yang semakin efektif. Hal ini penting mengingat persoalan agraria dan pertanahan dapat bersinggungan dengan berbagai aspek hukum serta kepentingan masyarakat.
Melalui PKS dan pedoman kerja teknis yang disusun, kedua institusi diharapkan dapat menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing secara lebih terkoordinasi dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama tersebut juga diharapkan mendukung terciptanya kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.
Penandatanganan PKS antara Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dan Polda Gorontalo, serta Pedoman Kerja Teknis antara Kantor Pertanahan dan jajaran kepolisian di daerah, menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menerjemahkan kerja sama ATR/BPN dan Polri ke dalam pelaksanaan tugas di tingkat daerah.
Dengan sinergi yang semakin kuat, koordinasi antara BPN dan Polri diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penanganan persoalan pertanahan sekaligus mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Gorontalo. (Sr/adv)














