, JAKARTA — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak berhenti sebagai regulasi administratif.
Menurut Ossy, aturan tersebut harus mampu menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Ossy saat mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun masukan dari berbagai lembaga yang berkaitan dengan persoalan agraria.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.
Pembahasan dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dan melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI.
Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan agraria secara lintas sektor, termasuk persoalan kawasan hutan, penguasaan tanah oleh masyarakat hingga pembagian kewenangan antarlembaga.
Dalam rapat tersebut, Ossy menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat substansi RUU. Beberapa di antaranya menyangkut tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori serta prioritas subjek penerima TORA, hingga pengaturan mengenai penataan aset dan penataan akses.
Menurut Ossy, penataan aset tidak boleh berjalan sendiri. Pemberian atau legalisasi tanah kepada masyarakat harus dibarengi dengan penataan akses agar tanah tersebut benar-benar dapat menjadi modal untuk meningkatkan kesejahteraan.
Ia mengingatkan jangan sampai masyarakat yang telah menerima tanah dari negara justru menjualnya kembali kepada pengusaha dan akhirnya kembali masuk dalam lingkaran kemiskinan.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Ossy.
Karena itu, Reforma Agraria menurutnya harus dirancang tidak hanya berkaitan dengan pemberian kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan masyarakat mampu memanfaatkan tanah tersebut secara produktif.
Selain persoalan aset dan akses, Ossy juga meminta mekanisme penyelesaian konflik agraria diperjelas dalam RUU. Ia menilai regulasi nantinya perlu memuat secara lebih rinci mengenai tipologi konflik sekaligus mekanisme penyelesaiannya.
Penguatan juga diperlukan dari sisi kelembagaan. Jika RUU nantinya mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, maka harus ada kejelasan mengenai hubungan antarinstansi serta pembagian kewenangan.
Aspek pemantauan, pengendalian, pelaporan, pemberian sanksi, pendanaan hingga alokasi anggaran juga dinilai perlu diatur secara jelas. Hal tersebut penting agar pelaksanaan Reforma Agraria memiliki landasan sekaligus mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ossy menilai persoalan tersebut menjadi semakin penting karena Reforma Agraria melibatkan banyak sektor, termasuk pertanahan dan kehutanan.
Penguasaan serta pemanfaatan tanah yang bersinggungan dengan kawasan hutan membutuhkan koordinasi antarlembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun kebijakan.
Karena itu, penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu membangun sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih terintegrasi.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan turut menekankan pentingnya masukan dari kementerian dan komisi terkait untuk menyempurnakan naskah akademik RUU tersebut.
Menurutnya, persoalan agraria saat ini memiliki karakter struktural sehingga tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan administratif yang berjalan secara sektoral.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” kata Bob Hasan.
Rapat tersebut menjadi salah satu tahapan dalam penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria, dengan masukan dari berbagai lembaga diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab persoalan agraria secara lebih menyeluruh dan lintas sektor.














