, JAKARTA — Tak perlu menunggu lama atau bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah), Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur, merasakan langsung kemudahan layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Meta mengurus proses pertanahan secara mandiri. Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada Sabtu sore, ia kemudian mendapat informasi melalui WhatsApp mengenai jadwal petugas melakukan pengukuran bidang tanah miliknya.
Hanya berselang beberapa hari, pengukuran pun terlaksana pada Selasa (1/9/2026).
“Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal 1 September ada pengukuran jam 9 atau jam 10, bisa? Saya bilang oke, jam 10 saya bisa. Dan benar datang hari ini,” ujar Meta saat ditemui ketika proses pengukuran berlangsung di Jakarta Timur.
Meta merupakan salah satu pemohon di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur yang memanfaatkan layanan hasil transformasi pelayanan pertanahan yang diluncurkan ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.
Awalnya, Meta mengetahui program tersebut dari pemberitaan mengenai peluncuran Pengukuran Terjadwal. Ia kemudian memutuskan mengurus tanah yang merupakan warisan dari kakeknya.
Menurut Meta, perubahan paling terasa adalah adanya kepastian mengenai kapan petugas akan datang melakukan pengukuran.
Ia tidak lagi harus datang berulang kali ke Kantah hanya untuk menanyakan jadwal. Setelah tahapan pembayaran diselesaikan, informasi jadwal pengukuran langsung diterimanya.
Kepastian tersebut juga membuat Meta lebih mudah mengatur waktunya, terutama karena ia dapat memastikan berada di rumah ketika petugas datang.
“Bayarnya kemarin juga mudah, bisa pakai e-wallet, jadi walaupun baru ingat sore, tapi tinggal langsung bayar,” ungkapnya.
Sementara itu, Syifa Utami, petugas yang melakukan pengukuran di lokasi, menjelaskan bahwa sistem Pengukuran Terjadwal membuat tahapan pelayanan menjadi lebih terukur, baik bagi masyarakat maupun petugas.
Setelah pemohon menerima jadwal, petugas kemudian mendapatkan surat tugas dan melaksanakan pengukuran sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Jadi setelah pemohon terima jadwal, terbit surat tugas untuk kita petugas ukur, lalu kita langsung ukur. Nanti maksimal, hasil ukur Ibu Meta hari Kamis sudah jadi PBT (Peta Bidang Tanah)-nya,” jelas Syifa.
Pengalaman Meta menjadi salah satu gambaran perubahan pelayanan pertanahan yang tengah didorong Kementerian ATR/BPN.
Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran, tetapi juga dapat mempersiapkan diri sehingga proses pelayanan menjadi lebih terarah.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Program tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan Kementerian ATR/BPN untuk mendorong pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat.














