Pemerasan Bermodus Audit :Kadis PMD Bolmong Berakhir di Jeruji

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID ,Kotamobagu – Dalam operasi intelijen yang mendebarkan, Kejaksaan Negeri Kotamobagu berhasil membongkar skandal pemerasan yang melibatkan seorang oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow, berinisial AB. Drama yang penuh intrik ini berakhir dengan penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti di lokasi yang tidak terduga.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai praktik pemerasan oleh AB. Tersangka diduga meminta uang kepada aparat desa sebesar Rp 20 juta per desa, dengan dalih untuk “menenangkan” pihak kejaksaan agar tidak melakukan audit. Ancaman ini membuat tiga kepala desa dari Kecamatan Dumoga panik dan terpaksa mengumpulkan dana demi memenuhi permintaan tersangka.

Namun, aksi tersangka tak berjalan mulus. Laporan masyarakat diteruskan ke Tim Intelijen Kejari Kotamobagu, yang langsung menyusun operasi rahasia untuk mengungkap kebenaran.

Dalam aksinya, AB tidak hanya memeras. Ia bahkan melibatkan seorang “aktor” yang berpura-pura menjadi jaksa untuk menambah tekanan. Beberapa kali, tersangka mengatur pertemuan di lokasi-lokasi yang dibuat seolah-olah milik aparat kejaksaan. Salah satu lokasi, ternyata hanyalah rumah kosong yang disewa tersangka untuk memperdaya korban.

Barang Bukti Yang diamankan Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu

Puncak drama terjadi pada Jumat, 20 Desember 2024, di Alun-Alun Boki Hotinimbang. Tim Intelijen yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Kotamobagu mengintai tersangka, yang tampak menunggu di mobil dinas Toyota Rush putih. Tak lama kemudian, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial IWS datang membawa tas selempang berisi uang tunai. Saat transaksi berlangsung di dalam mobil, tim intelijen langsung melakukan penangkapan.

Dalam operasi ini, Kejaksaan berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai: Rp 9,1 juta dari tersangka AB dan Rp 8,5 juta dari IWS.
  • Gadget mewah: iPhone 13 Pro Max dan Samsung Note 9 milik tersangka.
  • Kendaraan dinas: Toyota Rush putih DB 1266 D.
  • Tas selempang dan laptop: Barang-barang yang digunakan untuk menyamarkan tindakan kejahatan.

Tersangka juga diketahui menggunakan dua akun WhatsApp dalam satu ponsel untuk memalsukan percakapan dengan “jaksa fiktif.”

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AB resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf b dan e UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. Tersangka kini ditahan di Rutan Kotamobagu selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu menegaskan, “Kami tidak akan mentolerir tindakan korupsi. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas pemerintahan.”

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik korupsi, sekecil apa pun, tidak akan lolos dari pengawasan. Kejaksaan Negeri Kotamobagu mengapresiasi keberanian masyarakat yang melapor dan mengimbau publik untuk terus bekerja sama memberantas kejahatan.

“Hukum tidak pandang bulu. Kejaksaan Negeri Kotamobagu siap mengawal wilayah ini dari ancaman korupsi,” ujar Kepala Kejari Kotamobagu menutup konferensi pers.

Kini, masyarakat menantikan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka, yang diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di daerah.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia