, Asahan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan bersama unsur Forkopimda Kabupaten Asahan mengikuti rapat internal dan rapat terbatas puncak peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25 secara virtual di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Senin (26/4/2021).
Dalam virtual tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik menyampaikan laporannya dan dilanjutkan dengan sambutan dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin.
Selanjutnya, dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, pelaksanaan otonomi daerah mengacu pada UU nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan diperkuat dengan UU nomor 32 tahun 2004.
Dalam UU ini diatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, sehingga menjadi esensi dari otonomi daerah.
“Otonomi daerah adalah salah satu bentuk desentralisasi. Definisi otonomi daerah adalah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur daerahnya sendiri,” jelas Tito.
Oleh sebab itu, ia berharap, agar pemerintah daerah mampu melakukan inovasi-inovasi dan mengelola sumber daya di daerahnya untuk meningkatkan pendapatan di daerahnya dan dengan adanya otonomi daerah ini, mampu mempercepat pembangunan.
“Kedepannya otonomi daerah ini perlu kita lanjutkan dan untuk itu setiap kepala daerah harus mandiri dan berinovasi. Semua kepala daerah tidak hanya memiliki kemampuan pemerintahan tapi juga memiliki kemampuan kewirausahaan dan mampu berpikir secara bisnis untuk meningkatkan pendapatan yang melebihi belanja daerahnya. Ditambah lagi adanya pandemi Covid-19 yang menjadi masalah nasional, sehingga antara pemerintah pusat dan daerah harus saling bersinergi dan bekerjasama dalam menangani pandemi ini,” ujarnya.
Mengakhiri kegiatan tersebut, acara ditutup dengan launching e-Perda, Sistem Informasi Mutasi Daerah (Simudah) dan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD).
Aplikasi e-Perda ini sendiri merupakan salah satu solusi yang dihadirkan untuk mengatasi obesitas regulasi.
Sementara, untuk sistem mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) antar pemerintah daerah dipermudah Kemendagri dengan menghadirkan Simudah. Sistem ini mempermudah ASN memantau proses pengajuan mutasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKN dan Kemendagri.
Dengan begitu, ASN tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ekstra untuk pergi ke Jakarta mengecek SK mutasi.
Ketiga aplikasi ini merupakan inovasi dan terobosan dari Dirjen Otonomi Daerah, sehingga dengan adanya aplikasi ini mempermudah birokrasi menjadi lebih simpel dan efisien.
“Saya berharap acara ini tidak hanya sekedar acara seremonial virtual, tapi juga mengandung makna yang sangat dalam, karena ini adalah bentuk perjalanan bangsa kedepannya,” pungkas Mendagri. (Supariono)















