, NTT – Proses penggusuran rumah warga di Basipae Desa Linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan mulai memanas.
Penggusuran yang dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT, Alex Lumba tersebut dilakukan secara langsung oleh Satpol-PP Provinsi NTT dan pegawai Aset Pemprov NTT.
Proses penggusuran yang dilakukan sempat dihalangi warga, akan tetapi pihak Pemprov NTT dan Satpol-PP tetap melakukan pembongkaran karena dikawal ketat oleh Brimob Polda NTT.
Daud salah seorang warga Basipae mempersilahkan proses penggusuran tetap berjalan, tetapi ia menegaskan bahwa dirinya dan masyarakat lain akan tetap berada di kawasan tersebut, karena menurutnya, pihak Pemprov NTT sampai saat ini tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan tanah di tempat itu.
“Sesuai bukti yang dipegang masyarakat Basipae, sertifikat yang diterbitkan Dinas Peternakan Provinsi NTT tumpang tindih dengan sertifikat milik kehutanan,” kata dia. Kamis (20/10/2022).
Diketahui rumah warga yang dugusur tersebut sebelumnya dibangun oleh pihak Pemprov NTT, dan akhirnya kembali digusur.
Niko salah satu warga lainnya juga mengatakan, mereka hanya ingin pihak Dinas Peternakan menunjukan batas lahan mereka dengan pihak pemerintah.
Kata dia, jika batas tanah tersebut bisa ditunjukan, maka mereka akan langsung keluar dari kawasan Basipae, tanpa perlu diusir.
“Silahkan pak mereka hancurkan rumah kami, tapo pak mereka tidak bisa cungkil dan bawa tanah kami. Kami akan tetap disini. Tidak masalah biarpun kami harus tinggal di bawah pohon,” tehasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT, Alex Lumba enggan berkomentar kepada wartawan sebelum proses penggusuran selesai.
“Nanti ya, tunggu proses ini habis dulu baru saya kasih keterangan satu kali,”
Penggusuran yang dilakukan sampai pukul 16:20 tersebut harus berhenti sementara karena hujan deras. Sejauh ini, dari total 14 rumah yang akan digusur, 7 rumah sudah selesai dieksekusi. Dilansir dari Pos-kupang.com.














