,Kotamobagu – Upaya gigih Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotamobagu dalam membongkar jaringan peredaran narkoba antar provinsi membuahkan hasil yang signifikan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 25 Februari 2025, Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Budha bersama Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, mengungkapkan keberhasilan mereka dalam menangkap sejumlah tersangka pengedar narkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai pengiriman paket sabu dari Kota Palu ke Manado melalui seorang sopir mobil rental. Pada Kamis, 16 Januari 2025, di Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, tim melakukan penggeledahan dan menemukan paket sabu seberat 41 gram yang disembunyikan dalam pakaian.
Dalam operasi lanjutan, tim berkolaborasi dengan sopir untuk menelusuri pemilik paket tersebut, yang diketahui sebagai tersangka berinisial RIV. Setelah sempat melarikan diri, RIV akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu, 18 Januari 2025, di persembunyiannya di Desa Sonder, Minahasa.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa Tim Sat Resnarkoba ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, untuk menangkap pengirim barang haram tersebut. Pada Selasa, 21 Januari 2025, tim berhasil meringkus tersangka MEL, IS, dan IQ, yang semuanya merupakan warga Palu.
Menurut AKP Wayan, RIV berperan sebagai pembeli yang datang ke Palu untuk bertemu dengan MEL guna mencari sabu yang akan dikirim ke Manado. MEL kemudian menghubungi IS dan IQ untuk mendapatkan sabu seberat 41 gram tersebut.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara seumur hidup atau minimal lima tahun kurungan.
Kasi Humas menambahkan bahwa Polres Kotamobagu, di bawah kepemimpinan AKBP Irwanto, SIK, MH, berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Dengan pengungkapan ini, Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu kembali menunjukkan dedikasinya dalam melawan jaringan narkoba yang terus berusaha menyebarkan pengaruhnya. (*)