Jakarta– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan Reforma Agraria, penyelesaian konflik pertanahan, serta optimalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam mendukung investasi di daerah. Hal ini disampaikan saat memberikan pembekalan kepada kepala daerah dalam Magelang Retreat yang berlangsung di Komplek Akademi Militer Magelang, Kamis (27/02/2025).
Target 100% Pemetaan Tanah: 14,4 Juta Hektare Belum Terpetakan
Dalam pemaparannya, Menteri Nusron menyebut bahwa dari 70 juta hektare Areal Penggunaan Lain (APL) di Indonesia, sebanyak 55,9 juta hektare (79,5%) sudah terpetakan dan bersertipikat. Namun, masih ada sekitar 14,4 juta hektare (20,5%) yang belum terpetakan, yang menjadi tantangan besar dalam memastikan kepastian hukum atas tanah.
“Ini yang harus kita kejar agar semua tanah memiliki kepastian hukum,” ujar Menteri Nusron. Ia juga menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah berkontribusi terhadap penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang mencapai Rp23 triliun per tahun.
Reforma Agraria: Tantangan Redistribusi Tanah dan Moral Hazard
Terkait Reforma Agraria, Menteri Nusron menyoroti kendala dalam redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), terutama terkait praktik moral hazard dalam penentuan penerima manfaat tanah oleh Pemda.
“Sering kali orang yang seharusnya tidak berhak justru mendapatkan tanah, sementara yang benar-benar berhak malah terabaikan,” tegasnya.
Percepatan RDTR untuk Investasi: Baru 619 dari 2.000 Ditargetkan
Menteri Nusron juga mengingatkan pentingnya percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Pemda, yang berdampak pada penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta kelancaran perizinan investasi.
Dari target 2.000 RDTR yang dibutuhkan, saat ini baru tersedia 619 RDTR. Menteri Nusron mendesak para kepala daerah untuk segera menyusun RDTR agar tidak menghambat investasi.
“Tanpa RDTR yang jelas, investasi akan terhambat. Ini harus menjadi prioritas pemerintah daerah,” tegasnya.
Sengketa Tanah dan Administrasi: 80% Dipicu Ketidakakuratan Data
Di hadapan kepala daerah, Menteri Nusron juga menyoroti konversi sertipikat tanah lama, serta permasalahan administrasi pertanahan, seperti ketidakakuratan data riwayat tanah dan surat keterangan desa yang sering menyebabkan tumpang tindih kepemilikan.
“Sekitar 80% sengketa tanah disebabkan oleh ketidakakuratan ini. Peran aparatur desa sangat penting dalam memastikan kejelasan riwayat tanah,” ujarnya.
Perlindungan Lahan Sawah dan Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional
Dalam pembinaan ini, Menteri Nusron juga menyoroti perlindungan lahan sawah agar tidak beralih fungsi, optimalisasi penilaian tanah dalam sistem pajak, serta percepatan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.
Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga negara yang turut memberikan pembekalan kepada para kepala daerah. Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.
(d10)














