Peredaran Obat Terlarang Tramadol dan Eximer di Indramayu Menuai Kekhawatiran

DAILYPOST, ID Indramayu Peredaran obat terlarang tipe G di Desa Temiyang, Kroya, Kabupaten Indramayu, menuai kekhawatiran masyarakat. Jenis obat ini termasuk obat keras yang seharusnya dijual dengan resep dokter, namun nyatanya banyak dijual bebas oleh para penjual yang berinisial (R) tanpa pengawasan yang memadai. Senin (9/3/2026)

Obat terlarang tipe G ini dapat berdampak merusak pada generasi muda jika tidak diatasi dengan segera. Oleh karena itu, masyarakat setempat mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak cepat dan tegas dalam menanggulangi peredaran obat terlarang ini.

Pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat dan melakukan penindakan terhadap para penjual yang tidak memiliki izin dan tidak mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah penyebaran obat terlarang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

Masyarakat juga berharap agar pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan instansi terkait lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya obat terlarang dan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.

Tramadol dan Eximer adalah contoh obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Peredaran obat-obatan ini secara bebas atau ilegal adalah tindakan kriminal.

Diharapkan pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan yang efektif dan efisien untuk mengatasi peredaran obat terlarang ini dan melindungi masyarakat terutama generasi muda dari bahaya yang dapat ditimbulkannya.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia