Indramayu – Normalisasi kali di Desa Tinumpuk Blok Rasap , Kabupaten Indramayu, telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Selasa (21/4/2026)
Lurah Tinumpuk, Asep, menyatakan bahwa kegiatan normalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengairan dan mendukung kesejahteraan petani setempat. Namun, pelaksanaan proyek ini telah menimbulkan sejumlah permasalahan.
Pelaksanaan normalisasi kali yang tidak sesuai dengan prosedur telah memicu keluhan dari warga setempat.
Warga merasa bahwa batas tanggul kali telah terkena dampak, sehingga menyebabkan kerusakan pada pohon mangga dan sawah.
Salah satu pelaksana proyek, Nanung, menyatakan bahwa kerusakan tersebut masih dalam kategori tanah PU (Pekerjaan Umum). Namun, tim investigasi masih terus menggali informasi lebih lanjut terkait kasus ini.
Investigasi lebih lanjut, Minggu 19/4 menemukan bahwa tanah hasil pengerukan kali Di duga telah dijual oleh Nanung dan mul (Wewe) dengan harga Rp. 500.000 per mobil Dump Truck dan buang ke wilayah Gatot Subroto perumahan graha Alana, Hal ini memicu perhatian.
Ketua LBH Ardi Subandi Singakriya, yang mempertanyakan legalitas penjualan tanah tersebut. Menurut analisis LBH, tanah tersebut bukan milik desa, melainkan tanah PU yang berada di bawah kewenangan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai).”ujar Ardi.
Oleh karena itu, penjualan tanah tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk pidana, yaitu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 55 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara tentang Penyalahgunaan Barang Milik Negara.”Tegasnya.
Ardi, mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak dan menginvestigasi kasus ini, karena telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran aturan. Desa Tinumpuk, khususnya Kali Blok Rasap, Jalan Blok Pilang-Tinumpuk, harus menjadi contoh bagi pemerintah desa lainnya dalam mengelola sumber daya alam dan keuangan desa.
Tanah PU (Pekerjaan Umum) atau BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) tidak boleh diperjualbelikan oleh pihak perorangan atau swasta. Tanah tersebut dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti jaringan irigasi, sungai, waduk, atau sempadan jalan/sungai.
Pihak berwenang harus segera mengambil tindakan untuk menginvestigasi dan menindaklanjuti kasus ini, agar dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan mengembalikan kepercayaan terhadap pemerintah desa.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memantau dan mengawasi kegiatan pemerintah desa, agar tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti ini di masa depan.”tutup Ardi.














