Perusahaan Tak Boleh Cicil THR 2022

Dailypost.id
Perusahaan Tak Boleh Cicil THR 2022
ilustrasi THR | foto Pontas

DAILYPOST.ID – Perusahaan kini tidak boleh mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 kepada buruh atau pekerja.

Diketahui bersama, sudah dua tahun perusahaan dibolehkan mencicil THR pekerja atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi COVID-19. Maka, tahun ini dipastikan tidak ada lagi keringanan tersebut.

Seperti disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, Minggu (3/4/2022).

“THR (2022) wajib, tidak ada lagi keringanan boleh dicicil,” kata Indah, dilansir detik finance.

Indah mengungkapkan, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengatur pencairan THR 2022, segera dikeluarkan dalam waktu dekat. Ia menyebut, SE tersebut saat ini masih sedang difinalkan. (daily02/dtk)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia