– Perusahaan kini tidak boleh mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 kepada buruh atau pekerja.
Diketahui bersama, sudah dua tahun perusahaan dibolehkan mencicil THR pekerja atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi COVID-19. Maka, tahun ini dipastikan tidak ada lagi keringanan tersebut.
Seperti disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, Minggu (3/4/2022).
“THR (2022) wajib, tidak ada lagi keringanan boleh dicicil,” kata Indah, dilansir detik finance.
Indah mengungkapkan, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengatur pencairan THR 2022, segera dikeluarkan dalam waktu dekat. Ia menyebut, SE tersebut saat ini masih sedang difinalkan. (daily02/dtk)















