,BOLMONG — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Nuntap, Desa Dumoga I, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kian meresahkan. Selain merusak ekologi, aktivitas ilegal ini berpotensi memicu longsor yang mengancam areal perkebunan warga hingga keselamatan pemukiman sekitar.
Kegiatan yang telah berlangsung lama ini dinilai luput dari penanganan hukum yang serius. Kondisi tersebut memicu desakan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan agar Kapolres Bolmong segera turun tangan dan menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.
Persoalan ini juga kian kompleks menyusul adanya dugaan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) dalam aktivitas tambang. Kehadiran pihak asing di lokasi PETI ini dinilai menambah persoalan baru yang membutuhkan penanganan cepat dan terpadu dari aparat penegak hukum.
Secara hukum, praktik PETI merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi nasional, yakni:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan Pasal 158, pelaku penambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat dan pemerhati berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah penertiban hukum yang pasti sebelum timbul dampak fatal bagi lingkungan dan keselamatan warga.














