, Bolaang Mongondow – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Bidang Aset Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan kegiatan pengukuran tanah aset milik pemerintah daerah yang tersebar di sejumlah desa dan kecamatan di wilayah Bolmong.
Kegiatan pengukuran dilakukan oleh Tim Pengukuran Kantah Bolmong di sejumlah lokasi, antara lain Desa Bolaang, Bolaang I, dan Ambang II di Kecamatan Bolaang Timur; Desa Lolak di Kecamatan Sang Tombolang; Desa Diat di Kecamatan Lolak; Desa Bakan di Kecamatan Lolayan; Desa Tanjung Mariri, Nonapan I, dan Mariri II di Kecamatan Poigar; Desa Ayong di Kecamatan Sang Tombolang; serta Desa Doloduo, Uuwan, dan Kanaan di Kecamatan Dumoga.
Pengukuran tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah aset daerah.
Dengan dilaksanakannya pengukuran secara menyeluruh, diharapkan seluruh aset tanah milik pemerintah daerah dapat terdata dengan baik dan memiliki kejelasan batas serta status hukum yang kuat.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantah Bolmong dalam mendukung pengelolaan aset daerah yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Kepastian hukum atas aset pemerintah dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa pertanahan serta mendukung pelaksanaan pembangunan daerah di masa mendatang.
Kantah Bolmong terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya melalui berbagai kegiatan pengukuran, pemetaan, serta sertipikasi tanah guna mendukung tata kelola pertanahan yang lebih baik di Kabupaten Bolaang Mongondow.















