Polda Gorontalo Berhasil Amankan 3 Tersangka Kasus TPPO

Tiga tersangka kasus perdagangan orang yang berhasil diamankan Polda Gorontalo. (Foto:Jefri)

DAILYPOST.ID , Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo berhasil mengamankan 3 orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Diantaranya, perempuan insial MS (23), perempuan inisial SNK (19), dan laki-laki inisial RT (18). Sebelumnya terdapat 7 orang terduga yang sempat diamankan polisi.

Informasi itu atas laporan dari Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, saat melaksanakan patroli pada, Sabtu (7/10). Mendapatkan laporan dari masyarakat di lokasi Perumahan Rasaindo, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, ada tindak pidana perdagangan orang yang meresahkan masyarakat.

“Team Siber Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada, Ahad (8/10). Mendatangi tempat kejadian, mendapati 7 orang kemudian diamankan dan beserta barang bukti berupa, tisu bekas, pengamanan/kondom dan handphone (Hp) 3 buah,” ucap Panit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo, Ipda Dyanita Shafira didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Desmont Harjendro AP saat konferensi pers, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga:   Sherman Moridu Pimpin Rapat Persiapan Vaksinasi Presisi 

Dyanita mengatakan 3 tersangka tersebut memiliki modus yang sama yakni, awalnya korban tidak memiliki Hp, kemudian tersangka ini meminjamkan Hpnya digunakan oleh korban.

“Hasil dari melayani tamu ini sebagian ada tersangka yang menerima Rp.50 ribu dan Rp.20 ribu ada juga yang diberikan makanan, dan pakaian, usia korban masih berusia 17 tahun,” ucapnya.

Untuk pasal yang disangkakan, pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, subsider pasal 296 KUHP subsider pasal 88 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga:   DPRD Provinsi Gorontalo Apresiasi Upaya Keselamatan Berlalu Lintas dari Polda Gorontalo

Untuk saat ini, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan sementara mengumpulkan barang bukti lainnya, serta ke depan kepolisian akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial dan P2TP2A untuk pendampingan anak korban dan berkoordinasi dengan ahli tindak pidana perdagangan orang.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Polda Gorontalo Musnahkan 29.778 Liter Cap Tikus
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia