Kota Gorontalo – Polres Kota Gorontalo berhasil mengamankan dua pemuda yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo.
Pada hari Selasa (30/01/2024), dua pemuda inisial DTPO (27) dan BP (39) diamankan oleh tim opsional narkoba setelah ditemukan memiliki 2 paket sabu-sabu.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH, melalui Kasat Narkoba, Akp Ricky P. Parmo, SHi, membenarkan peristiwa tersebut pada Jumat (02/02/2024). Kedua tersangka ini ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat, dan Tim Opsnal Narkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Lexi F. Kau, SH, melakukan penggeledahan di Kelurahan Tanggikiki.
“Barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang terbungkus dalam pembungkus rokok berhasil kami temukan di tangan DTPO dan BP. Penangkapan ini dilakukan setelah pemeriksaan yang disaksikan oleh masyarakat,” ungkap Akp Ricky.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, DTPO dan BP telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rutan Polres Kota Gorontalo sejak 1 Februari 2024. Kasat Narkoba juga menyampaikan bahwa selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan dua unit ponsel dari kedua tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. Kasat Narkoba menegaskan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus narkoba guna memberikan efek jera dan mencegah penyebaran narkoba di masyarakat.
(riski kakilo)