Polsek Balongan Menerapkan PPKM Level III Diwilayah Hukum Kecamatan Balongan

Dailypost.id

DAILYPOST.ID , Indramayu – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dengan bentuk Operasi Non Yustisi Dilaksanakan Kepolisian Sektor Balongan berupa Himbauan dan Teguran Lisan, Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 diwilayah hukum Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Selasa (12/10/2021).

 

Adapun kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Balongan AKP FEBRY H. SAMOSIR, S.I.K.,M.H., M.Si. bersama empat anggota personilnya, AIPTU MAHENDRA, AIPDA DEDY, BRIPKA WINANTO, dan BRIPKA WARNO.

 

Kegiatan tersebut dalam rangkaian  Pemberlakuan PPKM LEVEL 3 dan mendukung dan menindak lanjuti Peraturan Bupati dan Inmendagri terbaru Nomor : 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Balongan.

 

Adapun kegiatan yang dilaksanakan meliputi, Memberikan teguran lisan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker ditempat umum dan jaga jarak, dan Melaksanakan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan. (Daily28/Bagas)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia