Jakarta Barat — Sejumlah pramudi Mikrotrans Koperasi Wahana Kalpika / KWK Jakarta Barat angkat bicara. Mereka mengeluhkan pemotongan penghasilan yang dinilai tidak wajar dan hilangnya kepastian jaminan hari tua setelah 6 tahun bekerja. Sabtu (12/9/2026).
Tiga pramudi yang ditemui tim investigasi dari media, MOR, DAM, dan DH, mengungkap daftar potongan rutin yang dipotong langsung dari upah mereka.
MOR mengaku bekerja sejak 2018 hingga 2026. Selama 8 tahun itu, upahnya dipotong untuk berbagai pos.
“Saya sudah bekerja dari 2018 sampai sekarang 2026. Selama saya bekerja sebagai pramudi terdapat pemotongan upah kerja,” ujar MOR.
Rinciannya: BPJS Rp1.325.838/bulan, THR Rp854.978, medical check-up Rp300.000, dan asuransi kendaraan Rp525.736/bulan.
Total: Rp3.006.552 per bulan.
Kesaksian MOR diperkuat DAM. Selain pos di atas, ia menyebut ada potongan lain.
“Ada potongan Rp100.000 untuk diklat. Untuk perdagangan, upah kami dipotong sebesar Rp540.000 per bulan,” kata DAM.
DAM juga menyoroti biaya cuci kendaraan Rp20.000/hari. Ironisnya, pekerjaan itu dilakukan pramudi sendiri.
“Kita pramudi yang cuci mobilnya,” ungkapnya.
DH menyeret persoalan lebih krusial: jaminan hari tua.
“Saya sudah bekerja sejak 2018 sampai 2026, tetapi saya tidak mendapatkan tunjangan pensiun,” kata DH.
Padahal JHT dan Jaminan Pensiun adalah hak dasar pekerja. Status kepesertaan para pramudi KWK kini dipertanyakan dan harus dicek ke data resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Kesaksian ini memunculkan 6 pertanyaan inti yang harus dijawab KWK secara terbuka:
1. Apa dasar hukum setiap potongan?
2. Apakah disetujui pekerja secara tertulis?
3. Siapa penerima dana potongan?
4. Apakah dana BPJS benar disetorkan?
5. Bagaimana pertanggungjawaban dana THR, diklat, perdagangan, MCU, dan asuransi?
6. Berapa total dana yang dipotong dari ratusan pramudi KWK Jakbar setiap bulan?.
Jika dikalikan ratusan pekerja dan berjalan bertahun-tahun, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
Upaya konfirmasi telah dilakukan. Saat tim investigasi dari media menghubungi *bu Gontina Siburian selaku Bagian Keuangan KWK via WhatsApp sejak pukul 13.00 WIB hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.
KWK Jakarta Barat didesak segera membuka dokumen: perjanjian kerja, slip gaji, bukti setor BPJS, dasar potongan diklat & perdagangan, serta laporan pertanggungjawaban dana.
“Pemberitaan ini tidak untuk menghakimi. Jika semua potongan memiliki dasar dan sudah dipertanggungjawabkan, buka datanya. Jika ada persoalan, selesaikan sesuai aturan,”
Karena di balik angka-angka potongan itu, ada keringat pramudi yang tiap hari di jalan demi menghidupi keluarga. (Tim)









