Gorontalo — Penjabat Gubernur Ismail Pakaya telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo pada hari Senin (4/03/2024). Langkah ini merupakan bagian penting dari kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penjabat Gubernur Ismail menegaskan pentingnya penyampaian LKPJ ini, terutama mengingat tahun 2023 menjadi awal dari implementasi periode pembangunan jangka menengah transisi dalam Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo tahun 2023-2026.
LKPJ yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur Ismail merinci sejumlah kebijakan yang telah dilaksanakan untuk mempercepat pembangunan daerah tahun 2023. Salah satu pencapaian yang signifikan adalah pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4,50 persen, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 4,04 persen.
Selain itu, terdapat penurunan jumlah penduduk miskin sebesar 0,36 persen menjadi 15,15 persen dan kemiskinan ekstrem yang menurun menjadi 2,48 persen dari sebelumnya 4,28 persen. Indeks Gini Provinsi Gorontalo juga menurun menjadi 0,417 persen dari 0,423 persen sebelumnya. Sementara itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menunjukkan peningkatan sebesar 0,89 persen menjadi 71,25 persen.
Penjabat Gubernur Ismail mengapresiasi pencapaian pembangunan tersebut, meskipun beberapa target masih belum optimal. Dia memberikan penghargaan kepada semua instansi yang telah berkontribusi dalam mewujudkan kemajuan Gorontalo.
“Dalam nama Pemerintah Provinsi Gorontalo, saya ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Pimpinan OPD, serta seluruh pihak yang telah bersinergi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan demi kemajuan Gorontalo,” ucapnya.
Dengan selesainya penyampaian LKPJ ini, diharapkan akan menjadi pijakan bagi DPRD dan seluruh instansi terkait untuk terus bekerja sama dalam mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan bagi masyarakat Gorontalo.














