, Indramayu, – Pemerintah Kabupaten Indramayu, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), menargetkan pemasangan PJU (Penerangan Jalan Umum) di setiap kecamatan dapat terealisasi melalui program “Desa Kabeh Terang” (De-Kat) untuk menciptakan suasana desa yang lebih terang. Pemasangan PJU berornamen budaya Sunda ini merupakan bagian dari program yang direncanakan dan akan direalisasikan di berbagai titik setelah proses pengadaan dan pemasangan selesai.
Hal itu terjadi pada proyek pemasangan PJU di Desa Kopyah Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, ada pengadaan dan pemasangan tiang untuk penerangan jalan umum di sepanjang daerah tersebut. Kamis (02/10/2025). Namun, semuanya itu tidak ada Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk masyarakat umum karena di lokasi tersebut diduga tidak terdapat papan proyek atau papan pagu sehingga hal itu akan menimbulkan indikasi korupsi dan kecurigaan masyarakat umum.
Waryono, ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Indonesia sebagai kontrol sosial menyoroti hal itu dan menjelaskan kepada awak media bahwa, “Proyek PJU ini benar-benar siluman karena di lokasi tersebut tidak terdapat papan proyek atau papan pagu, hal itu akan menimbulkan kecurigaan masyarakat dan bisa terindikasi korupsi karena kurangnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada masyarakat,” ujarnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada respon dari Dinas Perhubungan Indramayu tersebut.
Keterbukaan informasi publik merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaan proyek pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Oleh karena itu, diharapkan Dinas Perhubungan Indramayu dapat memberikan klarifikasi terkait proyek ini.
Masyarakat Indramayu berharap agar pemerintah daerah dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, sehingga anggaran yang digelontorkan dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.















