sa shop gorontalo

Ridwan Yasin: Kerjasama Utara-Utara Disesuaikan dengan Permendagri 22 Tahun 2020

Dailypost.id

DAILYPOST.ID , Gorut – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin mengatakan, kerjasama utara-utara mulai disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru, yakni Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.

Hal itu dikatakan Ridwan usai memimpin Rapat Badan Kerjasama Utara-Utara (BKSU), di Ruang Tinepo Kantor Bupati Gorut, Jumat (26/3/2021).

https://wa.wizard.id/003a1b

“Jadi kerjasama utara-utara ini melakukan adendum terhadap MoU. MoUnya masih berlaku, hanya saja perlu disesuaikan lagi dengan permendagri yang baru, yaitu Permendagri 22 Tahun 2020,” jelasnya.

Diketahui, Permendagri 22 Tahun 2020 merupakan peraturan menteri tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga.

“Ada hal-hal yang disesuaikan, misalnya terkait dengan item-item yangg dikerjasamakan. Memang apa yang dikerjasamakan itu sudah paten, hanya saja ada penyebutan-penyebutan istilah yang disesuaikan lagi. Contoh misalnya, penyebutan yang awalnya Kesepahaman menjadi Kesepakatan. Sebab dalam permendagri 22 Tahun 2020 yang dikenal adalah Kesepakatan Bersama, bukan Kesepahaman lagi,” jelas Ridwan.

Kemudian, dalam Permendagri 22 Tahun 2020 itu lanjut Ridwan, Sekretariat tidak lagi masuk dalam Perangkat Daerah.

“Permendagri 22 juga sudah menyebut sekretariat itu bukan pada perangkat daerah yang mepekerjasamakan. Misalnya, Gorut, maka tidak boleh di perangkat daerah, tapi kita lakukan di UNG. Jadi, ketika melakukan kegiatan pertemuan atau program kegiatan, itu kita laksanakan di UNG, sekretariatnya di sana nanti,” kata Ridwan.

Menurut Panglima ASN itu, penyesuaian sekretariat tersebut adalah hal baik. “Ya, karena universitas ini kan adalah gudangnya ilmu. Nah, yang dikerjasamakan itu kan seperti program. Selain program maka perkembangan ilmunya juga perlu direspon. Jadi menurut saya sudah tepat di UNG,” pungkasnya. (daily02)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia