Segini Jumlah Posbakum di Sumut

Biro Sumatera Utara

DAILYPOST.ID Medan – Kementerian Hukum (Kemenhum) Republik Indonesia menggelar kegiatan penguatan akses bantuan hukum bagi masyarakat di aula Raja Inal Siregar, kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum (Menhum), Gubsu, Kepala Kantor Wilayah Kemenhum Sumut, dan kepala daerah se-Provinsi Sumut.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenhum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi menyebutkan, di Provinsi Sumut telah tercatat sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan.

Pencapaian tersebut merupakan hasil kolaborasi dari seluruh kepala daerah yang ada di Provinsi Sumut dalam mendukung akses keadilan bagi masyarakat.

Selain itu, berbagai kegiatan penyuluhan hukum juga telah dilaksanakan di desa dan kelurahan sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman hukum di tengah masyarakat.

Sementara itu, Gubsu, M Bobby Afif Nasution meminta agar program bantuan hukum dapat terus diperkuat dan menjadi salah satu program unggulan di Provinsi Sumut.

“Hari ini kita meresmikan Posbankum di desa dan kelurahan se-Sumut sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan hukum,” katanya.

Menurutnya, permasalahan hukum di tengah masyarakat tidak semuanya harus berakhir di pengadilan.

“Melalui Posbankum ini, kita ingin mengedepankan penyelesaian secara damai, musyawarah, dan restorative justice, sehingga persoalan dapat diselesaikan dengan lebih baik tanpa meninggalkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.

Ia juga berharap, agar Posbankum di setiap desa dan kelurahan tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar hadir membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum, memberikan edukasi hukum, serta menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Peresmian Posbakum desa/kelurahan se-Provinsi Sumut tersebut ditandai dengan pemukulan gondang yang dilakukan oleh Gubsu bersama Menhum Republik Indonesia.

Sementara itu, Menhum, Supratman Andi Agtas menegaskan, pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian persoalan hukum. Karena itu, pendekatan restorative justice dinilai sebagai langkah yang tepat untuk dikedepankan.

“Bisa dilakukan (penyelesaian masalah hukum) melalui Posbankum, Babinkamtibmas, Jaga Desa (program Kejaksaan) atau Babinsa TNI, yang terpenting bukan hanya pemberian hukuman ke pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial sehingga bisa merajut kembali persaudaraan,” pungkasnya

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia