, Gorontalo Utara – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, menekankan pentingnya lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam berbagai acara resmi pemerintah, masyarakat, bahkan partai politik.
Ketentuan mengenai hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 pasal 36B. Pernyataan ini disampaikan dalam sambutannya pada acara Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Tomilito, Rabu, (27/09/2023).
Sekda Suleman Lakoro mengingatkan seluruh peserta, terutama camat dan para kepala desa (kades), agar lagu Kebangsaan Indonesia Raya dijunjung tinggi dalam setiap pelaksanaan kegiatan resmi.
“Lagu Indonesia Raya telah diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009. Ini dinyanyikan pada acara-acara resmi pemerintah, masyarakat bahkan partai politik. Ini juga tujuannya adalah untuk menambah semangat nasionalisme kita,” ungkap Sekda.
Selain menyoroti pentingnya lagu kebangsaan, dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas, Sekda juga mengingatkan peserta mengenai tugas dan fungsi BPD sebagai mitra pemerintah desa.
“Kami yakin, pimpinan dan anggota BPD ini adalah orang-orang yang terpilih. Sehingga dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sudah diatur dalam perundang-undangan, peraturan menteri, maupun peraturan daerah,” tutur Sekda.
Sekda Suleman Lakoro juga mencatat bahwa terkadang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPD, terjadi ketegangan hingga menjadi konflik dengan kepala desa. Namun, ia menegaskan bahwa dalam regulasi sudah ditetapkan bahwa penyelenggara pemerintahan desa adalah tanggung jawab bersama dari kades, aparat desa, dan BPD.
“Terkait tugas dan fungsi kita sudah kuasai semua. Tinggal bagaimana regulasi di lapangan harus harmonis. Semua tergantung niat,” tandasnya.
Sekda berharap kepada para pemateri agar dapat melaksanakan tugas mereka dengan maksimal. Acara tersebut dihadiri oleh Camat Tomilito, Ketua BKAD Kecamatan Tomilito, serta seluruh BPD se-Kecamatan Tomilito, yang bertempat di Aula Kantor Desa Molantadu. (Daily05)