Jakarta – Di tengah meningkatnya kebutuhan akan lahan dan maraknya sengketa pertanahan, tanah wakaf hadir sebagai aset strategis yang tidak hanya berdimensi keagamaan, tetapi juga sosial dan ekonomi. Menyadari pentingnya hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran 561.909 bidang tanah wakaf pada tahun 2025, sebagai langkah konkrit memastikan keberlanjutan manfaat wakaf dan mencegah potensi konflik di masa depan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pendaftaran tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga keberlangsungan nilai wakaf sebagai solusi sosial jangka panjang bagi umat.
“Tanah wakaf yang terdaftar dan tersertifikasi memiliki kepastian hukum yang jelas. Ini penting agar wakaf tidak disalahgunakan dan terus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awalnya, baik untuk pendidikan, masjid, pesantren, atau layanan sosial lainnya,” ujar Nusron Wahid.
Tanah wakaf kerap menjadi sarana vital dalam kehidupan masyarakat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Sayangnya, masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki legalitas formal sehingga rentan terhadap penguasaan ilegal, konflik ahli waris, hingga alihfungsi yang tidak sesuai syariat.
Melalui sertifikasi tanah wakaf, negara hadir memberikan jaminan hukum atas tanah-tanah tersebut. Sertipikat tanah wakaf menjadi dokumen penting yang memperkuat posisi nadzir (pengelola wakaf) dalam menjaga dan mengelola aset wakaf.
Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa proses pengurusan tanah wakaf tidak dipungut biaya sepeser pun, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016. Wakif maupun nadzir cukup datang ke Kantor Pertanahan terdekat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti:
-
Formulir permohonan,
-
Identitas diri,
-
Bukti kepemilikan tanah,
-
Akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.
“Ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap aset-aset keagamaan dan sosial. Tidak ada biaya, bahkan untuk pengukuran dan pendaftaran pertama kali,” terang pejabat Kementerian ATR/BPN lainnya.
Selain memberikan layanan tatap muka di kantor pertanahan, ATR/BPN juga gencar melakukan digitalisasi layanan dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada para nadzir, tokoh agama, dan pengurus lembaga keagamaan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi menuju pelayanan yang transparan, akuntabel, dan proaktif, sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga aset wakaf agar tetap digunakan sesuai peruntukannya.
Tanah wakaf yang telah terdaftar dan tersertifikasi akan menjadi aset yang terlindungi secara hukum, mengurangi potensi sengketa, penyalahgunaan, atau bahkan pengalihan tanpa sepengetahuan umat. Di sisi lain, legalitas ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola wakaf.
Dengan target ratusan ribu bidang tanah wakaf tersertifikasi, Kementerian ATR/BPN berharap dapat membangun sistem pertanahan yang inklusif, sekaligus memperkuat ekosistem sosial berbasis keadilan agraria.
“Wakaf adalah amal jariyah, dan negara punya tanggung jawab untuk menjaganya agar terus mengalir manfaatnya,” tutup Nusron Wahid.















