Setubuhi Anak Dibawah Umur, Sopir Asal Wonogiri Ini Terancam 15 Tahun Bui

Dailypost.id
Konferensi pers ungkap kasus di aula Mapolres Wonogiri, Kamis (03/6/2021) (Foto : Istimewa)

DAILYPOST.ID , Wonogiri – Teguh Pujianto (56), warga asal Kecamatan Sidoharjo, kabupaten Wonogiri terpaksa harus meringkuk di tahanan Mapolres Wonogiri. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai sopir itu diduga telah mencabuli Mawar (11) tetangganya sendiri, yang  masih duduk di kelas VI sekolah dasar (SD).

“Aksi pencabulan ini dilakukan tersangka di rumahnya. Antara rentang waktu tahun 2019 hingga 2020,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing didampingi Kasat Reskrim AKP Supardi kepada wartawan, di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021).

Konferensi pers ungkap kasus di aula Mapolres Wonogiri, Kamis (03/6/2021) (Foto : Istimewa)

Peristiwa itu terkuak setelah keluarga curiga akan perubahan perilaku korban. Dimana, pada 15 Januari 2021, saat itu tersangka mengajak korban pergi jajan, namun  tawaran pelaku itu ditolak dengan nada tinggi.

Akan tetapi pelaku ngotot mengajak pergi korban. Karena hal itu, pelapor yang juga kakek korban, langsung menginterogasi si korban.Melihat hal itu, pelaku langsung kabur meninggalkan rumah korban.

Menurut Kasat Reskrim, dari keterangan korban pernah diajak pelaku membeli kampas rem sepeda milik korban sekalian mengajak korban pergi jajan.

Sebelum jajan korban disetubuhi di rumahnya. Bahkan, korban diancam kalau tidak mau disetubuhi akan dilaporkan sama kakek dan pamannya biar disuruh pergi dari rumah.

Karena korban takut,akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk melakukan persetubuhan dengan pelaku.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, satu unit handphone, satu sepeda motor Honda Supra Nopol H 2604 QG, satu potong kaos pendek warna merah, satu potong celana pendek warna merah, dan satu potong celana dalam warna pink milik korban.

“Adapun modus operandi pelaku adalah bujuk rayu dan tipu daya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, imbuh dia, secara sah telah memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, dan pasal 82 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan,” tandasnya.(Daily12/Sar) 

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia