Ternyata ini yang membuat Kejaksaan Kalah di PN Kotamobagu Soal OTT Kadis PMD Bolmong

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID ,Kotamobagu – Pengadilan Negeri Kotamobagu telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, Abdussalam Bonde, S.H.I. Putusan ini menegaskan bahwa berbagai tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. (Selasa, 21/01.)

Pengadilan memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pemohon. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa:

Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Baca Juga:   Kotamobagu Terdepan dalam Integritas! Raih Nilai Tertinggi SPI 2024 se-Sulawesi Utara

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

1. Seluruh tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-35/P.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 20 Desember 2024 dinyatakan tidak sah.

2. Penetapan tersangka terhadap pemohon yang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-37/P.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 21 Desember 2024 dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat.

3. Penangkapan pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor PRINT-39/P.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 20 Desember 2024 dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat.

Baca Juga:   Kotamobagu Terdepan dalam Integritas! Raih Nilai Tertinggi SPI 2024 se-Sulawesi Utara

4. Penahanan pemohon yang sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-38/P.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 21 Desember 2024 juga dinyatakan tidak sah.

5. Tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Termohon dinyatakan tidak sah.

Lebih lanjut, pengadilan memerintahkan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk segera membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan nama baik, kedudukan, harkat, dan martabat pemohon melalui media cetak dan elektronik selama tiga hari berturut-turut setelah putusan diucapkan.

Biaya perkara dibebankan kepada Termohon, sementara permohonan lainnya dari pemohon ditolak oleh pengadilan.

Baca Juga:   Kotamobagu Terdepan dalam Integritas! Raih Nilai Tertinggi SPI 2024 se-Sulawesi Utara

Putusan ini menandakan kemenangan besar bagi Abdussalam Bonde, S.H.I, yang telah berjuang untuk keadilan. Berbagai pihak kini menantikan langkah selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu pasca putusan ini, yang dapat berdampak besar pada aspek hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tersebut.

(Man)

Sumber: Pengadilan Negeri Kotamobagu

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia