Tidak Mudah, Ini Syarat dan Prosedur Adopsi Bayi yang Dibuang di Gorontalo

Foto : Istimewa
Dijual Lahan Perumahan Gorontalo

DAILYPOST.ID – Kasus penemuan anak atau bayi yang dibuang orang tuanya kerap muncul di media massa. Seperti yang terjadi di Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo beberapa hari lalu, ada seorang bayi perempuan yang ditemukan di sebuah kardus di pinggir jalan.

Berita penemuan bayi yang masih hidup dan kondisinya sehat itu tak ayal menarik perhatian banyak orang. Bahkan, tidak sedikit orang yang ingin mengadopsi bayi tak berdosa tersebut.

Lampu Kipas Plafon Shopee

Perlu diketahui, untuk mengadopsi anak ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur resmi yang harus ditempuh dalam mengadopsi anak ini.

Dilansir dari media Dulohupa.id, Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo menjelaskan bahwa ada ketentuannya jika seorang anak/bayi ingin diadopsi.

“Mau siapa pun yang mengadopsinya itu, selesaikan dulu proses hukum terhadap bayi tersebut, karena sekarang bayi ini sudah bayi negara karena dibuang,” ungkap Kabid Rahabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Gorontali, Fenny Eraku.

Pengangkatan anak bukan hal baru di Indonesia karena sudah bisa dilakukan sejak lama. Namun, belum banyak calon orang tua yang mengetahui syarat dan prosedur untuk adopsi anak yang legal sesuai aturan negara.

Fenny Eraku menjelaskan, yang ingin mengadopsi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam PP nomor 44 tahun 2017 tentang pelaksanaan pengasuhan anak.

Untuk memudahkan, berikut penjelasan lengkapnya dikutip dari hukumonline:

Syarat adopsi anak

Aturan dan prosedur adopsi anak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Indonesia nomor 44 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.

Persyaratan adopsi anak terbagi menjadi dua, untuk calon orang tua dan anak angkat. Berikut daftar cara adopsi anak berdasarkan syaratnya.

Syarat calon anak adopsi

Ada sejumlah kriteria untuk anak yang boleh calon orangtua adopsi, yaitu:

1. belum berusia 18 tahun,

2. prioritas utama adalah usia anak belum sampai 6 tahun,

3. untuk anak usia 6-12 tahun, bisa Anda adopsi selama ada alasan mendesak,

4. bagi anak usia 12-18 tahun hanya untuk anak yang memerlukan perlindungan khusus,

5. anak adalah anak terlantar atau orangtua kandung menelantarkannya,

6. anak berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan, dan

7. kondisi anak membutuhkan perlindungan khusus (misalnya korban kekerasan).

Syarat di atas adalah ketentuan resmi dari Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Syarat calon orangtua asuh

Sementara itu, syarat untuk calon orangtua yang akan adopsi anak adalah:

1. Sehat jasmani dan rohani,

2. Usia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun,

3. Memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat,

4. Berkelakuan baik dan tidak pernah menerima hukuman karena kejahatan,

5. Sudah menikah dengan lama pernikahan minimal 5 tahun,

6. Bukan pasangan sesama jenis,

7. Kondisi ekonomi dan sosial dalam keadaan mampu,

8. Mendapatkan persetujuan dari anak, orangtua atau wali,

9. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak demi kepentingan, kesejahteraan, dan perlindungan anak,

10. Ada laporan sosial dan pekerja sosial setempat,

11. Sudah mengasuh calon anak angkat minimal 6 bulan sejak pemberian izin pengasuhan,

12. Mendapatkan izin dari menteri atau dinas sosial.

Bila melihat peraturan, tata cara, dan syarat adopsi anak, tidak menjelaskan keharusan orangtua atau anak untuk skrining kesehatan.

Namun, mengutip dari situs resmi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), sebaiknya calon anak adopsi dan orangtua asuh melakukan tes skrining kesehatan.

Tes ini bertujuan untuk melihat kondisi klinis dan dari masing-masing pihak, baik orangtua juga anak.

Prosedur skrining kesehatan umumnya seperti:

pemeriksaan fisik (tanda lahir, bekas luka, atau cacat fisik lain),

skrining perkembangan,

foto rontgen dada,

pemeriksaan darah lengkap (sel darah merah, antibodi hepatitis A, B, C, sifilis, dan HIV).

Sementara itu, bila akan mengadopsi bayi baru lahir sebaiknya melakukan beberapa skrining bayi baru lahir. Beberapa skriningnya seperti kadar hormon tiroid dan hemoglobin. Tidak lupa untuk mengetahui status imunisasi bayi yang sudah si kecil dapatkan dan belum.

Prosedur dan cara adopsi anak

Setelah memenuhi seluruh persyaratan, calon orangtua harus menjalani prosedur resmi mengadopsi anak sebagai berikut.

Mengajukan surat ke wilayah tempat tinggal anak adopsi

Hal pertama yang harus calon orang tua lakukan adalah mengajukan surat permohonan ke pengadilan wilayah tempat tinggal calon anak angkat. Surat pengajuan tersebut harus melampirkan seluruh persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Kunjungan oleh petugas sosial

Prosedur kedua, yaitu petugas dinas sosial akan melakukan kunjungan ke rumah dan memeriksa kondisi ekonomi dan sosial keluarga.

Pemeriksaan meliputi:

kondisi ekonomi,

tempat tinggal,

penerimaan dari calon saudara angkat (bila sudah punya anak), pergaulan sosial, kondisi kejiwaan, dan lain-lain.

Pemeriksaan keuangan perlu petugas sosial lakukan untuk mengetahui pekerjaan tetap dan penghasilan keluarga. Untuk WNA, harus ada persetujuan untuk mengadopsi bayi Indonesia dari instansi yang berwenang dari negara asal.

Proses saling mengenal

Tahap ketiga dari cara adopsi anak adalah bila pihak dinas sosial menilai calon orang tua sudah layak, anak dan orang tua tinggal bersama. Ini adalah proses untuk calon orangtua dan anak saling mengenal dan berinteraksi selama 6 bulan.

Dinas sosial akan mengeluarkan Surat izin Pengasuhan Sementara dan melakukan pengawasan dan bimbingan selama waktu pengasuhan tersebut.

Persidangan setelah proses percobaan

Prosedur adopsi anak ke empat adalah pasangan akan menjalani persidangan dengan menghadirkan minimal dua saksi. Proses ini untuk menilai pola asuh dan interaksi selama masa uji coba 6 bulan antara anak dan calon orangtua.

Penetapan keputusan

Tahap kelima adalah penetapan keputusan permohonan, apakah pengadilan menyetujui atau tidak. Bila pengadilan menyetujui, akan keluar surat ketetapan yang berkekuatan hukum.

Kalau pengadilan menolak permohonan, anak akan kembali ke Lembaga Pengasuhan Anak. Jika pengadilan sudah menetapkan hasilnya dan proses pengangkatan anak telah selesai, lanjut ke prosedur selanjutnya.

Melaporkan ke disdukcapil

Prosedur adopsi anak keenam adalah orangtua angkat perlu melaporkan dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan tersebut ke Kementerian Sosial. Selain ke Kementerian Sosial, orangtua asuh juga perlu memberikan salinan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota.

Untuk calon anak angkat yang berasal dari panti asuhan, yayasan harus mempunyai surat izin tertulis dari Menteri Sosial. Isi dari surat izin tersebut menyatakan yayasan telah mendapat persetujuan pada bidang kegiatan pengangkatan anak.

Proses penetapan status anak asuh di pengadilan kira-kira membutuhkan waktu tiga sampai empat bulan. Penetapan itu bersamaan dengan akte kelahiran pengganti yang menyebutkan status anak sebagai anak angkat orangtua yang mengadopsi. Tidak ada pihak yang bisa membatalkan status adopsi.

Seluruh proses tata cara adopsi anak secara resmi dari awal sampai selesai kira-kira memakan waktu sampai dua tahun. Ini merupakan waktu yang cukup panjang, tetapi sebaiknya tetap menjalani dengan baik agar tidak ada masalah nantinya.

Bagi orangtua yang mengadopsi bayi, mungkin bisa menjelaskan kepada si kecil kalau Anda sudah siap. Mungkin ia akan merasa emosi, tetapi orangtua bisa menenangkan ketika anak tahu dia adalah hasil adopsi.

Pada dasarnya, anak angkat atau kandung tetap harus mendapatkan kasih sayang yang sama dari orangtuanya. (**)

 

headset gaming kuping kucing FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
media online gorontalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ekakraf multimedia