, Gorontalo – Dalam rangka memperoleh informasi terkait tilang elektronik, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (Deprov) Gorontalo mengunjungi Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Aw Thalib mengatakan, tingkat pelanggaran lalu lintas oleh masyarakat Gorontalo yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terbilang sangat tinggi.
“Setelah mendapat gambaran dan data dari Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Arief Budiman, cukup mengagetkan angka pelanggar yang didapat dari penerapan ETLE ini, ada sekitar 50 ribu bahkan lebih setiap bulannya.” Ucap AW Thalib.

Pemasangan ETLE ini cukup efektif karena dapat mengawasi pelanggaran lalu lintas selama 24 jam tanpa kesalahan.
“Dengan Adanya ETLE yang beroperasi selama 24 jam tersebut, kita dapat mengawasi suatu kawasan dalam hal apapun dan tidak hanya untuk pelanggar lalu lintas,” kata Aw Thalib
Sampai saat ini Gorontalo baru memiliki 1 ETLE, yakni di perbatasan Telaga dan Kota Gorontalo. Kedepan, pihak Deprov berharap ETLE ini dapat ditambah dan diperluas jangkauannya.
“Kedepan kami harap ETLE ini diperluas dan dipasang dibeberapa titik strtegis,” pungkasnya. (adv/Jeff)















