Tragedi Kanjuruhan 125 Korban Jiwa, PERADI RBA Malang Minta Pemerintah Bertanggungjawab

DAILYPOST.ID , Kabupaten Malang – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) versi Luhut Pangaribuan yang dikenal dengan nama PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA), melalui Ketua DPC Kabupaten Malang, Agustian A. Siagian, S.H, meminta pemerintah bertanggungjawab atas jatuhnya ratusan korban jiwa pada tragedi Kanjuruhan.

“Sebab ratusan korban ini disebabkan efek gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan ke para suporter”, singkat Agustian, Minggu (2/10/2022) malam.

Berdasarkan laporan yang diterima, tragedi memilukan tersebut menyebabkan 125 korban jiwa. Data ini adalah update terbaru, Minggu 2 Oktober 2022 malam. Tragedi Kanjuruhan terjadi pasca laga BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3.

Senada, Sekjend Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI RBA, Imam Hidayat, SH.,MH, menyatakan, dengan adanya tragedi kemanusiaan ini, pihaknya akan membentuk tim “TATAK” (Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan). Tim ini diketuai Imam Hidayat. Beranggotakan puluhan advokat yang tergabung di PERADI RBA Malang.

TATAK dibagi menjadi dua tim, yakni advokasi dan tim investigasi. Tim advokasi diketuai Imam Hidayat, sedangkan tim investigasi diketuai Agustian A. Siagian.

Imam menegaskan, semua pihak yang bertanggungjawab harus menyelesaikan permasalahan ini karena tragedi Kanjuruhan adalah kalender resmi PSSI.

“Seharusnya hal seperti ini bisa diantisipasi, tidak kemudian terjadi kejadian seperti ini lantas memberikan empati. Proses hukum tetap berjalan”, tegasnya.

Baca Juga:   Pulihkan Kembali Ekonomi Masyarakat, RISGO - BRI dan SRIMAYA Gelar Bazar UMKM

Sementara itu, Wakil ketua tim TATAK, Dr. Sholehuddin, SH.,MH, menambahkan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam masalah tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan. Pertama, PERADI akan meminta pertanggungjawaban pihak keamanan, pihak penyelenggara, yayasan Arema hingga pihak Indosiar yang mempunyai jam siar.

“Ini nanti kami akan meminta pertanggungjawaban secara umum baik perdata maupun pidana, dan dalam waktu dekat ini kami juga akan ke Komnas HAM untuk meminta investigasi”, kata Sholehuddin.

Kedua, beberapa aturan yang harus diperhatikan adalah, Perkapolri No 16 Tahun 2006, tentang pedoman pengendalian massa, Perkapolri No 01 Tahun 2009, Perkapolri No 08 Tahun 2009, Perkapolri No 08 Tahun 2010 dan Perkapolri No 02 Tahun 2019, pengendalian huru-hara. Selain itu, mengacu kepada aturan dari FIFA. Jadi semua yang terkait dengan tragedi kemanusiaan ini, tidak lari dari tanggungjawab.

Pihaknya menduga, penggunaan kekuatan yang berlebihan melalui gas air mata dan pengendalian massa yang tidak sesuai prosedur, menjadi penyebab banyaknya korban jiwa berjatuhan. Padahal, penggunaan gas air mata dalam stadion dilarang oleh FIFA.

Hal ini telah diatur dalam regulasi pasal 19 yang menegaskan bahwa “penggunaan gas air mata dan senjata api, dilarang untuk digunakan mengamankan massa dalam stadion. Banyaknya korban berjatuhan juga diperparah dengan over kapasitas stadion dan dilakukan pertandingan pada malam hari.

Baca Juga:   Usai Upacara, Bupati Sanusi Serahkan Piagam Kepada Lima Pemuda Berprestasi

Sholehuddin mengatakan, sejak awal panitia telah mengkhawatirkan akan pertandingan Arema vs Persebaya ini. Panitia lantas mengirimkan surat permohonan perubahan jam kick off, kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir risiko. Surat permohonan tersebut berdasarkan surat dari Kapolres Malang, kepada pihak panitia pelaksana pertandingan.

“Namun, pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari”, ujarnya.

Bertolak dari hal di atas, PERADI RBA Malang menilai bahwa pihak Liga tidak mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan secara lebih mendalam. Sebab, permohonan perubahan jadwal berdasarkan surat permohonan Kapolres ke Panpel, tak diindahkan. Terkesan pihak Liga mengesampingkan dua aspek utama dalam pengumpulan massa yang banyak.

Selain meminta pertanggungjawaban pemerintah dalam tragedi Kanjuruhan kali ini, PERADI RBA Malang, juga menyatakan sikap, sebagai berikut;

1. Mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus implementasi prinsip HAM dan Polri;

2. 2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Malang untuk segera melakukan investigasi terhadap tragedi yang mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dengan membentuk tim penyelidik independen;

Baca Juga:   Syukuran Nelayan Sendang Biru, Bupati Malang dan H. Gunawan Hadir Dampingi Gubernur

3. 3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;

4. 4. Mendesak Propam Polri dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan profesionalisme dan kinerja TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;

5. 5. Mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi secara tegas atas tragedi yang terjadi sehingga memakan ratusan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian;

6. 6. Mendesak pemerintah pusat dan wilayah (Provinsi) terkait untuk bertanggungjawab terhadap jatuhnya korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan, Kepanjen Malang. (Daily11/wat).

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia