DAILYPOST.ID, Gorontalo- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi tentang uji publik rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Rapat berlangsung di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Kamis (19/1/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadlyanto Koem.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mensukseskan Pemilu tahun 2024, dimana KPU menyajikan data yang bisa diakses oleh publik, termasuk uji publik hari ini untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para peserta.
Peserta diikuti oleh Civitas Akademika, Pegiat Pemilu, Partai Politik, Media, BEM Universitas, dan tokoh masyarakat.
Dalam data yang disajikan, KPU menyiapkan dua opsi rancangan daerah pemilihan (dapil) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo pada Pemilu 2024.
Dimana salah satu rancangan tersebut, alokasi kursi DPRD Provinsi Gorontalo untuk Dapil Kota Gorontalo yang sebelumnya berjumlah 8 kursi menjadi 7 kursi. Artinya alokasi kursi Dapil Kota Gorontalo berkurang 1 kursi jika rancangan ini ditetapkan.
Ada beberapa faktor yang memengaruhi rancangan dapil ini, antara lain data kependudukan dan pembagian wilayah di Provinsi Gorontalo.
Sebab pengurangan 1 kursi untuk DPRD Provinsi Gorontalo dapil Kota Gorontalo akan terjadi bila dapil Gorontalo 6 yang meliputi wilayah Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato terjadi pemisahan. Yakni menjadi dapil Gorontalo 6 meliputi Kabupaten Boalemo, dan Gorontalo 7 meliputi Kabupaten Pohuwato.
Dengan adanya pembagian tersebut maka sisa jumlah penduduk kota Gorontalo dari hasil perhitungan kursi pada tahap pertama menempati posisi ke lima. Sementara jumlah kursi yang tersisa dari hasil perhitungan tahap pertama hanya ada 4 kursi.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran dalam rapat tersebut menjelaskan penataan jumlah kursi diawali jumlah bilangan pembagi (BPPd). Selanjutnya alokasi kursi dihitung dari hasil pembagian jumlah penduduk dengan BPPd.
“Data penduduk mengacu pada jumlah agregat penduduk yang disampaikan oleh pemerintah daerah,” kata Hendrik.
Menurutnya, ada dua opsi rancangan dapil yang disusun oleh KPU Provinsi Gorontalo. Untuk opsi pertama mengacu pada kondisi yang ada (eksisting). Sementara untuk opsi kedua ada pemilahan untuk dapil Gorontalo 6 yang meliputi Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato.
“Untuk rancangan opsi kedua, pada perhitungan tahap 1 Kabupaten Boalemo mendapat 5 kursi. Begitu pula Kabupaten Pohuwato mendapat 5 kursi,” ujar Hendrik Imran.
Lebih lanjut Hendrik Imran menjelaskan, dari hasil perhitungan pertama untuk opsi kedua terdapat sisa 4 kursi. Untuk pembagian sisa kursi tersebut mengacu pada jumlah sisa penduduk yang dihasilkan dari jumlah penduduk dibagi BPPd.
“Dari hasil pembagian maka Dapil Gorontalo 6 mendapat tambahan 1 kursi sehingga menjadi 6 kursi. Kemudian Dapil Gorontalo 7 mendapat tambahan 1 kursi sehingga menjadi 6 kursi,” tutur Hendrik Imran.