UKT Naik, Masihkah Kuliah Jadi Impian?

Dailypost.id
Ilustrasi
Oleh : Fitriya Pakaya, S.Kep (Aktivis Muslimah)

DAILYPOST.ID Opini — Di tengah ekspansi daya tampung mahasiswa, sejumlah perguruan tinggi negeri berbadan hukum atau PTNBH mengalami tekanan keuangan, menyusul menurunnya tren alokasi dana dari pemerintah. Selama ini, PTNBH masih menerima Bantuan Pendanaan PTNBH dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Menyusutnya subsidi dari negara untuk setiap mahasiswa di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) selama satu dekade terakhir berpotensi meningkatkan ketergantungan kampus pada uang kuliah yang ditanggung mahasiswa.

Subsidi negara untuk tiap mahasiswa melalui Bantuan Pendanaan PTNBH (BPPTNBH) di sejumlah kampus ternama makin menurun tiap tahunnya. Sementara pendapatan akademik (UKT dan uang pangkal/IPI) makin meningkat. Di tengah membesarnya kontribusi mahasiswa, porsi Bantuan Pendanaan PTNBH (BPPTNBH) terhadap total beban operasional justru menyusut signifikan. Pada 2015, subsidi negara menanggung 19-20 persen beban operasional UGM dan UI. Pada 2024, angkanya tinggal 5-6 persen.

Jika melihat laporan keuangan lebih dalam, tiga kampus yang paling awal bertransisi menjadi PTNBH, yakni UGM, UI, dan ITB, mencatat tren penurunan alokasi dana pemerintah masing-masing Rp 15,1 miliar, Rp 11 miliar, dan Rp 19,3 miliar per tahun. Dana ini terutama untuk membayar gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) serta BPPTNBH yang besarannya dihitung, antara lain, berdasarkan selisih antara biaya kuliah tunggal (BKT) dan kemampuan mahasiswa membayar UKT.

Disisi lain adanya laporan “Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025” oleh Kemdiktisaintek menunjukkan angka putus kuliah di Indonesia sampai 2025 mencapai 289 ribu mahasiswa. Jumlah ini meningkat 2,62 persen dibandingkan dengan tahun 2024. Berdasarkan laporan tersebut, angka putus kuliah mayoritas terjadi pada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS), yang mencapai 73,81 persen. Mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) sekitar 17,20 persen dan dari perguruan tinggi agama 7,74 persen. Sisanya dari sekolah kedinasan sekitar 1,25 persen.

Secara umum, mahasiswa yang putus kuliah berasal dari angkatan yang telah menempuh semester cukup panjang, terutama pada jenjang sarjana dan doktoral. Kecenderungan putus kuliah terjadi mendekati batas akhir masa studi. 5 Provinsi dengan Angka Putus Kuliah Tertinggi : Jawa Barat-51.359, DKI Jakarta-35.899, Jawa Timur-30.260, Banten-20.814, Jawa Tengah-20.582.

Menurut angka di atas, provinsi seperti DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat memperlihatkan dominasi mahasiswa putus kuliah yang berasal dari PTS dengan proporsi yang cukup tinggi, yakni di atas 86 persen, bahkan tertinggi mencapai 93,79 persen pada Provinsi DKI Jakarta.

 

UKT Tinggi, Buah Kapitalisasi Pendidikan

Sungguh kian hari sistem pendidikan tinggi mengarah pada kapitalisasi. Penyelenggaraan pendidikan yang seharusnya nirlaba justru dijadikan mesin pencetak uang. Kampus-kampus, tidak terkecuali kampus negeri, dibentuk seperti perusahaan yang mengikuti logika pasar. Siapa yang bisa membayar, dialah yang berhak kuliah. Bagi yang mampu akan membayar biaya yang lebih besar dan yang tidak mampu akan membayar dengan nominal lebih kecil. Pada intinya semua peserta didik harus membayar.

Realitas ini sudah ibarat fenomena yang wajar, bahwa yang tidak mampu membayar berarti tidak usah kuliah. Padahal, pendidikan baik pendidikan dasar maupun tinggi adalah kebutuhan pokok kolektif bagi masyarakat di sebuah negeri. Arus kapitalisasi pendidikan itu diperkuat dengan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur perubahan status kampus menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Berdasarkan UU tersebut, kampus diberi otonomi khusus untuk mengelola sumber pendanaan sendiri.

Semua ini menyiratkan pergeseran tanggung jawab negara atas pendidikan. Anggaran negara untuk kampus akan dikurangi sehingga perguruan tinggi dituntut mencari dana sendiri dari pihak mana pun. Akibatnya, kampus yang belum bisa mengembangkan pendapatan dari bisnis lain akan cenderung menaikkan biaya UKT.

Inilah paradigma penguasa dalam sistem kapitalisme, menjadikan pendidikan bukan lagi kewajiban negara sehingga penguasa mampu bertindak zalim atas rakyatnya sendiri. Negara bercorak kapitalistik memang hanya berfungsi sebagai fasilitator dan regulator, bukan pengurus umat. Negara hanya cukup memfasilitasi dan memberikan regulasi, selebihnya rakyat dibiarkan mengurus dirinya sendiri.

Pendidikan dalam Islam

Cara pandang kapitalistik ini sungguh berbeda nyata dengan pandangan dan pengaturan syariat Islam terhadap penyelenggaraan dan pembiayaan pendidikan. Rasulullah saw. bersabda, “Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim.” (HR Ibnu Majah).

Juga firman-Nya, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, ‘Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,’ maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, ‘Berdirilah kamu,’ maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Teliti dengan apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Mujadalah [58]: 11).

Atas dasar itu, Islam menjadikan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan primer rakyat yang disediakan negara dengan biaya murah, bahkan gratis. Semua individu rakyat punya kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan pada berbagai jenjang, mulai dari prasekolah, dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.

Dalam Islam, sumber pembiayaan pendidikan bisa berasal dari sejumlah pihak, yakni dari individu warga secara mandiri, infak/donasi/wakaf umat untuk keperluan pendidikan, serta pembiayaan dari negara. Bagian pembiayaan dari negara inilah yang porsinya terbesar.

Islam juga menetapkan sejumlah pos pemasukan negara di baitulmal untuk memenuhi anggaran pendidikan. Di antaranya dari pendapatan kepemilikan umum, seperti tambang minerba dan migas, juga fai, kharaj, jizyah, dan dharibah (pajak). Khusus untuk pajak, diambil hanya dari rakyat saat kas baitulmal kosong dan dikenakan pada orang kaya laki-laki saja.

Juga ada jaminan dan realisasi pembiayaan pendidikan oleh negara, yakni berupa pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana pendidikan, anggaran yang menyejahterakan untuk gaji pegawai dan tenaga pengajar, serta asrama dan kebutuhan hidup para pelajar termasuk uang saku mereka.

Keuangan baitulmal tidak bersumber dari pemungutan pajak dan utang luar negeri. Pendidikan dalam Islam merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara, mulai pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Hasil implementasi pendidikan di sistem Islam misalnya untuk antisipasi banjir, para penguasa muslim akan membangun bendungan, terusan, dan alat peringatan dini.

Dalam rangka mencapai tujuan perguruan tinggi, terdapat Institusi Teknik Gugus Tugas spesialisasi teknis modern, seperti elektronik, komunikasi, agrikultur, komputer. Terdapat pula Institusi Layanan Sipil yang memiliki gugus layanan yang tidak memerlukan masuk universitas, seperti asisten medis, administrasi, dan lainnya.

Sistem pendidikan ditopang oleh sistem ekonomi dengan pendanaan yang sahih. Terdapat pula riset yang dapat fokus dikembangkan untuk melayani kebutuhan masyarakat luas, bukan melayani dunia bisnis yang memang kental dengan orientasi profit.

Tipe pengajaran perguruan tinggi dalam Islam adalah study by teaching (mengajar lebih banyak dibandingkan penelitian) dan study by reseach (pendidikan yang risetnya lebih banyak dibandingkan mengajar). Visi dan tujuan perguruan tinggi adalah memperdalam kepribadian Islam untuk menjadi pemimpin yang menjaga dan melayani umat, serta memperjuangkan penegakannya dan menerapkannya di tengah umat, serta menjaga dan mendakwahkan Islam ke seluruh penjuru dunia. Wallahualam bissawab.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia