, Indramayu – Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, dilaksanakan Kepolisian Sektor Balongan dengan upaya penerapan Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang dilaksanakan pada pukul 09:00 WIB hingga selesai, Sabtu (02/10/2021).
Kapolsek Balongan, AKP FEBRY.H.SIMOSIR SIK.MH.MSi, melalui Ba Posko PPKM Mikro Desa Tegalurung BRIPKA ADANG.S, melaksanakan giat PPKM Mikro bersama Gugus Tugas Covid-19 Desa Tegalurung Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, menyampaikan bahwa kegiatan Polsek Balongan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah dalam penanganan pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan meliputi, Menyampaikan kepada perangkat Posko untuk mensosialisasikan secara masif diberlakukannya PPKM Mikro, dan Mengajak Perangkat Desa sampai dengan tingkat RT dan RW untuk dapat berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19, dan Mengajak Perangkat Desa sampai dengan tingkat RT dan RW untuk dapat berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19.
Polsek Balongan juga Merencanakan kegiatan pembinaan kepada masyarakat sebagai upaya POLRI bersama masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Menyampaikan kepada masyarakat bahwa telah diberlakukannya PPKM Mikro, dan Menghimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan / mematuhi protokol kesehatan yaitu 5 M , Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas.
Membagikan masker kepada masyarakat sebagai upaya POLRI bersama masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di desa Tegalurung, serta Memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahayanya Virus Covid-19 terhadap diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar. (Daily28/Bagas)














