, Indramayu – Kepolisian Sektor Balongan melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dengan bentuk Operasi Non Yustisi berupa himbauan dan Teguran lisan kepada masyarakat umum dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 diwilayah hukum Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jumat (24/09/2021).
Kapolsek Balongan, AKP Febry H. Samosir memimpin langsung kegiatan ini bersama enam anggota personilnya, AIPTU MAHENDRA, AIPDA RUSDI, BRIPKA WINANTO, BRIPKA DIRAH, BRIPKA WARNO, dan BRIGADIR A.RIFA’I.
Kegiatan tersebut dalam rangkaian Pemberlakuan PPKM LEVEL 2 dan mendukung dan menindak lanjuti Peraturan Bupati dan Inmendagri terbaru Nomor : 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 2 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19.
Adapun sasaran kegiatan meliputi, Memberikan teguran lisan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker ditempat umum dan jaga jarak, dan Melaksanakan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan. (Daily28/Bagas)















