Ops Non Yustisi PPKM Level 2 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Dilaksanakan Polsek Balongan

Dailypost.id

DAILYPOST.ID , Indramayu – Kepolisian Sektor Balongan melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dengan bentuk Operasi Non Yustisi berupa himbauan dan Teguran lisan kepada masyarakat umum dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 diwilayah hukum Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jumat (24/09/2021).

 

Kapolsek Balongan, AKP Febry H. Samosir memimpin langsung kegiatan ini bersama enam anggota personilnya, AIPTU MAHENDRA, AIPDA RUSDI, BRIPKA WINANTO, BRIPKA DIRAH, BRIPKA WARNO, dan BRIGADIR A.RIFA’I.

 

Kegiatan tersebut dalam rangkaian  Pemberlakuan PPKM LEVEL 2 dan mendukung dan menindak lanjuti Peraturan Bupati dan Inmendagri terbaru Nomor : 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 2 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:   Polsek Tukdana Bersama Forkompincam dan TNI, Satpol-PP giat Pendisiplinan Prokes di Posko Terpadu Pasar Tukdana

 

Adapun sasaran kegiatan meliputi, Memberikan teguran lisan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker ditempat umum dan jaga jarak, dan Melaksanakan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan. (Daily28/Bagas)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Penerapan PPKM Guna Antisipasi Penyebaran Covid-19 Dilaksanakan Polsek Balongan
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia