sa shop gorontalo

Operasi Yustisi Dilaksanakan Polsek Karangampel Sebagai Upaya Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19

Dailypost.id

DAILYPOST.ID , Indramayu – Dalam Upaya Pencegahan dan Memutus mata rantai penularan virus Covid-19, Kepolisian Sektor Karangampel melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dan Penerapan Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) secara lebih ketat terhadap para pelaku usaha khususnya, perusahaan dan perkantoran dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 diwilayah hukum Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Sabtu (02/10/2021).

 

https://wa.wizard.id/003a1b

Sekitar pukul 09:00 WIB, Kapolsek Karangampel, AKP SUDIHARDJO, SH, memimpin langsung kegiatan bersama empat anggota personilnya, AIPTU URIP N, AIPTU AGUNG S, AIPDA IIM IMAN, dan BRIPKA A. AZIS, Melaksanakan kegiatan diroute Jln Raya Desa Tanjung sari, Jln Raya Dampuawang Desa Karangampel, Jln raya Barat Karangampel Kidul Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:   Penerapan Pendisiplinan Prokes Dikawasan Pasar Tumpah Dilaksanakan Polsek Balongan

 

Adapun kegiatan yang dilaksanakan meliputi,Himbauan/Sosialisasi PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap para pelaku usaha dan Pendisiplinan protokol kesehatan secara lebih ketat kepada masyarakat / Karyawan (pekerja) atau kerumunan massa untuk mentaati anjuran Pemerintah Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 Tanggal 13 September 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. (Daily28/Bagas)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia