, Indramayu – Untuk menekan angka dan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Pihak Kepolisian Sektor Tukdana melaksanakan kegiatan Operasi Non Yustisi dan Pendisiplinan Prokes secara lebih ketat terhadap minimarket Alfamart, dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, diwilayah hukum Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Rabu (29/09/2021).
Kepala Polsek Tukdana, IPTU IWA MASHADI, S.H,.M.H, bersama lima anggota personilnya, AIPTU MAMAT S, S.H, BRIPKA KANDEG, BRIGADIR KASMITA, BRIGADIR SUMANTO, dan BRIGADIR SARTIKA, melaksanakan giat pendisiplinan Prokes dilokasi Minimarket Alfamart di Desa Tukdana Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan, Himbauan/Sosialisasi PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap para pelaku usaha dan Pendisiplinan protokol kesehatan secara lebih ketat kepada Karyawan (pekerja) Minimarket Alfamart untuk mentaati anjuran Pemerintah Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 Tanggal 21 September 2021 dan Surat Edaran Bupati Nomor : 443/1896/Org Tanggal 31 Agustus 2021. Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan memutus mata rantai serta Pengendalian penyebaran Covid-19. (Daily28/Bagas)