,JAKARTA, – Masyarakat kini semakin mudah mengatur waktu ketika mengajukan proses sertipikasi tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu kedatangan petugas ke lokasi bidang tanah.
Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian untuk mengetahui kapan tanah mereka akan dilakukan pengukuran.
Pengalaman itu dirasakan Sari (50), warga Petojo, Jakarta Pusat, yang tanahnya tengah menjalani proses pengukuran untuk keperluan sertipikasi.
Sari mengaku terkejut karena jadwal pengukuran telah diberikan sejak awal dan pelaksanaannya berlangsung sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Pas pendaftaran minggu lalu habis dapat Surat Perintah Setor (SPS) dan dapat tanda terimanya, langsung diinfo jadwal (pengukuran) hari ini ternyata sesuai. Bagus ya jadi cepat. Kalau sudah terjadwal kan enak, kita jadi sudah tahu persiapannya. Dari segi waktu kita bisa menyiapkan,” ujar Sari saat mendampingi petugas melakukan pengukuran, Senin (31/8/2026) pagi.
Menurut Sari, kondisi tersebut berbeda dengan pengalaman pengukuran tanah yang pernah dijalaninya sebelumnya. Sebelum layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, dirinya mengaku harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan kepastian jadwal.
Kini, proses tersebut dinilainya jauh lebih cepat dan jelas.
“Sekarang ini cepat banget. Saya sempat bingung kok bisa cepat. Ternyata memang ada program baru ATR/BPN untuk mempercepat,” ungkapnya.
Sari menilai kepastian waktu yang diberikan Kantor Pertanahan (Kantah) juga membuat masyarakat lebih percaya diri untuk mengurus layanan pertanahan secara mandiri.
“Sekarang kan sudah lebih transparan. Jadi kita juga sudah tidak perlu takut untuk daftar. Selama surat-surat yang kita miliki lengkap, pasti akan sesuai jadwal dan prosedurnya,” ujarnya.
Bukan hanya masyarakat yang merasakan manfaatnya. Bagi petugas ukur, sistem penjadwalan membuat pekerjaan di lapangan menjadi lebih terarah dan memungkinkan waktu kerja digunakan secara lebih efektif.
Petugas ukur Kantah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dudung (55), yang melakukan pengukuran tanah milik Sari, mengatakan jadwal yang sudah ditetapkan membantu petugas mempersiapkan pekerjaan sebelum turun ke lokasi.
“Dengan Pengukuran Terjadwal, sudah semakin terakselerasi dari perjalanan berkas. Kalau saya maksimum sehari mengerjakan dua berkas. Karena sudah terjadwal ini, cukup mengefektifkan waktu dalam penyelesaian berkasnya,” jelas Dudung.
Ia berharap kepastian jadwal tersebut semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Kantah.
“Masyarakat diharapkan supaya lebih percaya, kita petugas ukur berusaha terus bekerja lebih baik lagi,” tuturnya.
Kementerian ATR/BPN menyebut Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 455 Kantah di seluruh Indonesia sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan.
Melalui layanan tersebut, masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.
Setelah proses pengukuran selesai, hasilnya kemudian diproses hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) dengan waktu maksimal lima hari.
Dengan skema tersebut, keseluruhan proses sejak permohonan masuk, pengukuran, penerbitan PBT hingga terbitnya sertipikat tanah ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 12 hari.
Kepastian waktu ini diharapkan tidak hanya memangkas masa tunggu masyarakat, tetapi juga membuat proses pengurusan sertipikat tanah menjadi lebih transparan, terukur dan mudah dipersiapkan oleh pemohon.














